Apa Pengertian Badan Usaha, Fungsi dan Jenisnya

Makrufi.com – Di dalam kehidupan sehari-hari, mungkin kamu sudah sering mendengar badan usaha. Tetapi sebenarnya apa pengertian badan usaha? Berikut kami akan menjelaskannya di bawah ini.

Mungki di antara kamu sudah sering menemui berbagai bentuk dari badan usaha, mulai dari PT, CV, ataupun koperasi.

Apa Pengertian Badan Usaha

Apa Pengertian Badan Usaha

Untuk memahami lebih dalam, kamu perlu mengetahui dahulu apa pengertian badan usaha.

Badan usaha adalah suatu organisai dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk menghasilkan laba atau keuntungan dan memberikan berbagai layanan kepada masyarakat.

Pengertian lain dari badan usaha yaitu kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencapai laba atau keuntungan.

Bagi kamu yang belum mengetahui apa pengertian badan usaha, pasti kamu sering menyamakan antara badan usaha dengan perusahaan, walaupun kedua nya sangat berbeda.

Perbedaan utama yang dapat kamu ketahui yaitu jika badan usaha adalah suatu lembaga.

Melainkan jika perusahaan adalah tempat untuk badan usaha tersebut memperoleh berbagai macam faktor produksi.

Fungsi Badan Usaha

Secara luas, selain mencari laba atau keuntuntungan ada banyak sekali fungsi dari badan usaha, sebagai berikut:

Fungsi Komersil

Fungsi ini paling umum dari sebuah badan usaha yang berfungsi untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mengelola faktor produksi.

Dalam fungsi ini, badan usaha menggunakan dua prinsip yaitu manajerial dan operasional.

Prinsip manajerial merupakan cara bagaimana mengelolla faktor prroduksi yang terdiri dari perencanaan, pengarahan, pengorganisasian dan pengawasan.

Sedangkan jika prinsip operasional adalah faktor produksi itu sendiri yang meliputi sistem produksi, tenaga kerja, alat, pemasaran, administrasi hingga keuangan.

Fungsi Sosial

Pada fungsi ini badan usaha dapat memperoleh nilai manfaat kepada lingkungan baik dari masyarakat ataupun lingkungan sekitar.

Bentuknya pun beragam, seperti dapat memberikan program pemberdayaan UMKM, pemberdayaan masyarakat di sekitar, atau bahkan penyelenggaraan pelatihan.

Fungsi Badan Usaha

Namun sekali itu, biasanya badan usaha yang telah matang juga memiliki program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) sebagai wadah untuk memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat.

Fungsi Pembangunan Ekonomi

Badan usaha ini juga berfungsi sebagai kontributor atau penggerak ekonomi negara melalui penyediaan tenaga kerja dan ketersediaan barang dan jasa yang di butuhkan oleh masyarakat.

Contohnya seperti perusahaan jasa transportasi, perusahaan bahan makanan pokok atau perusahaan penyedia layanan kesehatan yang memiliki peranan penting dalam pergerakan ekonomi dalam suatu negara.

Bentuk atau Jenis Badan Usaha di Indonesia

Berikut ini adalah jenis-jenis badan usaha di Indonesia:

1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN adalah badan usaha yang modal atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah, dan pegawai yang bekerja pada BUMN berstatus pegawai negeri sipil. Saat ini ada tiga jenis BUMN, yaitu:

Perjan

Perjan adalah salah satu jenis BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berkomitmen untuk memberikan kembali kepada masyarakat.

Karena selalu ada kerugian, tidak ada lagi BUMN yang menggunakan model Perjan, karena mahalnya biaya pengurusan perjanjian.

Perjan termasuk, misalnya, PJKA, yang sejak itu berganti nama menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).

Perum

Perum adalah Perjan yang telah mengalami transformasi. Sama seperti halnya Perjan, diatur oleh pemerintah melalui status pegawainya, yaitu pegawai negeri.

Bentuk atau Jenis Badan Usaha di Indonesia

Meski status Perja sudah berubah menjadi Perum, perusahaan ini terus merugi. Akibatnya, pemerintah terpaksa menjual sebagian sahamnya ke publik, dan statusnya diubah menjadi Persero.

Persero

Persero adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Berbeda dengan Perjan dan Perum, tujuan Persero adalah mencari keuntungan sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi kerugian.

Biaya pendirian perseroan terbatas sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara, dan pimpinan Persero serta pegawai yang bekerja sebagai pegawai swasta disebut Direksi.

Negara tidak memberikan fasilitas kepada perusahaan ini, dan badan usaha Persero ditulis sebagai PT (nama perusahaan).

Daftar contoh badan usaha milik negara (BUMN) saat ini seperri PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lainnya.

2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BUMS adalah permodalan orang pribadi atau kelompok atau pendirian badan usaha. Berikut ini adalah jenis-jenis BUMS:

Firma (Fa)

Firma adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang masing-masing bertanggung jawab penuh terhadap perusahaan.

Firma dibentuk dengan menandatangani akta perjanjian di depan notaris. Dimana perjanjian tersebut mencantumkan nama pendiri firma, bagaimana keuntungan dibagi, dan kapan perjanjian itu dimulai dan berakhir.

CV (Commanditaire Vennotschap) atau Persekutuan Komanditer

CV adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua (dua) orang atau lebih yang sebagian merupakan mitra aktif dan sebagian lagi merupakan mitra pasif.

Sekutu aktif adalah mereka yang menanamkan modal dalam menjalankan usahanya, sedangkan mitra pasif menanamkan modal dalam usaha.

Mitra aktif bertanggung jawab penuh atas kekayaan dan hutang perusahaan, sedangkan mitra pasif hanya bertanggung jawab atas modal yang diberikan.

PT (Perseroan Terbatas)

PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas saham, tanggung jawab pemiliknya kepada perseroan terbatas pada jumlah saham yang dimiliki. Saat ini ada dua jenis PT, yaitu PT tertutup dan PT terbuka.

PT tertutup adalah PT yang pemegang sahamnya terbatas pada kalangan tertentu, misalnya hanya dalam keluarga, sedangkan PT terbuka adalah PT yang sahamnya dijual kepada publik atau masyarakat umum.

Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan

Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.

Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan

Apa perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan? Mungkin masih banyak orang yang percaya bahwa badan usaha dan perusahaan itu sama, padahal sebenarnya tidak.

Perbedaan antara badan usaha dan perusahaan adalah bahwa badan usaha menggunakan unit yuridis, yang berarti menggunakan aspek hukum yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuannya, sedangkan perusahaan adalah satu unit faktor produksi yang melakukan produksi kegiatan untuk menghasilkan barang atau jasa.

Perusahaan adalah salah satu alat yang digunakan oleh suatu badan usaha untuk mencapai tujuannya, dan suatu badan usaha dapat menggunakan beberapa perusahaan untuk mencapai tujuannya, yang merupakan pembeda antara badan usaha dan perusahaan.

Pajak yang di Kenakan Badan Usaha

Pajak tidak hanya di kenakan bagi perorangan atau individu saja, tetapi pajak juga berlaku pada badan usaha.

Di Indonesia, kewajiban masyarakat dalam membayar pajak bagi badan usaha sudah di tetapkan dalam UU No.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

Berikut jenis pajak yang di kenakan bagi badan usaha:

Pajak Penghasilan Pasal 15

Berlakunya pajak dapat di atur dan di perhitungkan atas norma perhitungan khusus untuk golongan wajib pajak badan usaha tertentu yang bergerak pada bidang:

  1. Sektor pelayaran atau penerbangan internasional di dalam negeri
  2. Sektor asuransi luar negeri
  3. Perusahaan minyak dan gas
  4. Perusahaan dagang asing
  5. Dan juga perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan padat guna (build, operate, dan tranfer)

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pengambilan pajak yang tetapkan atas kegiatan impor dari pembeli atas penjualan barang mewah atau yang biasa di sebut dengan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM).

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak yang di ambil atas transaksi atau penghasilan berupa dividen, royalti, bunga, sewa dari penghasilan lain dan imbalan atas jasa teknik.

Tarif PPh pasal 23 dapat di kenakan berdasarkan nilai dasar pengenaan pajak atau jumlah bruto dari penghasilan yang di peroleh.

Pajak yang Di Kenakan Badan Usaha

Dimana 15% dari jumlah bruto untuk dividen dan hadiah penghargaan dan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa penghasilan lain dan imbalan jasa teknis.

Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak adalah angsuran yang di hitung sesuai dengan jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT tahunan PPh di kurangi dengan PPh yang di potong serta PPh terutang di luar negeri dan dapat di kreditkan.

FAQ

Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang badan usaha, sebagai berikut:

Apa Tujuan Dari Badan Usaha?

Tujuan dari badan usaha yaitu dapat memperoleh keuntungan dari badan usaha dengan mengelolah sumber daya produksi yang tersedia secara efisien dan efektif sesuai dengan prinsip manajemen.

Kesimpulan

Badan usaha adalah suatu organisai dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk menghasilkan laba atau keuntungan dan memberikan berbagai layanan kepada masyarakat.

Demikian artikel tentang apa pengertian badan usaha, fungsi dan jenisnya. Semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Cek Berita dan Artikel Makrufi.com Lainnya di Google News