Makrufi.com – Seperti pada umumnya, setiap warga negara wajib membayar pajak. Tetapi apakah kamu tahu terdapat PTKP yang artinya penghasilan tidak kena pajak. Apakah kamu sudah mengetahui maknanya? Jika belum, simak penjelasan dibawah ini.
Jika kamu belum mengetahuinya, kamu dapat dengan mudah mengetahuinya pada artikel di bawah ini, bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab.
Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, kamu harus mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi besaran nominal pajak, salah satunya adalah PTKP.
Selain mengetahui besaran pajak yang harus dibayar, PTKP merupakan komponen pajak yang dirancang pemerintah agar nominal pembayaran pajak kamu tidak memberatkan.
Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Dapat kamu ketahui bahwa Penghasilan tidak kena pajak dapat di singkat dengan PTKP, yaitu jumlah penghasilan yang dimiliki Wajib Pajak yang tidak dikenakan PPh 21.
Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan pasal 7 Undang-undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008.
PTKP digunakan untuk menghitung pajak penghasilan. Jika penghasilan kamu tidak melebihi PTKP, kamu dibebaskan dari pembayaran PPh 21.
Jika penghasilan kamu melebihi PTKP, maka penghasilan bersih setelah dikurangi PTKP menjadi dasar penghitungan PPh 21.
Mengapa Perlu Ada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?
Menurut ketentuan perpajakan Indonesia, PPh tidak dikenakan atas penghasilan bruto karena pemungutan pajak hanya berlaku untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Artinya, semakin tinggi pendapatan, semakin tinggi pajaknya. Selanjutnya, PTKP dituntut untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari keharusan membayar pajak lagi.
Untuk menentukan PKP, kamu harus terlebih dahulu memahami pengurangan pendapatan kotor, salah satunya adalah PTKP.
Fungsi dari Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditujukan untuk membantu masyarakat menengah ke bawah.
Jika penghasilannya turun di bawah ambang batas tertentu, ia tidak diharuskan membayar pajak lagi.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa, menurut undang-undang perpajakan Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) tidak dikenakan atas semua penghasilan wajib pajak.
PPh hanya dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP), dan Indonesia menganut sistem pajak penghasilan progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pajaknya.
Untuk menghitung PKP, pendapatan kotor (gross income) harus dikurangi dengan beberapa komponen, salah satunya adalah PTKP.
Besarnya PKP yang wajib dilaporkan Wajib Pajak merupakan hasil dari penghasilan bruto dikurangi komponen-komponen tersebut.
Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Untuk dibebaskan dari PPh 21, kamu harus memenuhi kriteria dan kategori tertentu. Status PTKP mengacu pada kriteria dan kategori tersebut.
Status PTKP memiliki kode yang mewakili status perkawinan. Kode itu sendiri termasuk TK untuk Belum Menikah dan K untuk Menikah. Jenis kode dan informasi tambahan tentang status PTKP tercantum di bawah ini:
Status Lajang (TK)
- TK/0 : belum menikah dan belum mempunyai tanggungan
- TK/1: belum menikah dengan 1 tanggungan
- TK/2: belum menikah dengan 2 tanggungan
- TK/3: belum menikah dengan 3 tanggungan
Status Menikah (K)
- K/0: menikah tanpa ada anggunan
- K/1 : menikah dengan 1 tanggungan
- K/2: menikah dengan 2 tanggungan
- K/3 : menikah dengan 3 tanggungan
Status PTKP Digabung (K/I)
- K/I/0 : penghasilan suami istri digabung, dan tidak ada tanggungan.
- K/I/1 : jumlah penghasilan suami istri dan di tambah 1 tanggungan.
- K/I/2 : penghasilan gabungan suami istri dan ditambah 2 tanggungan.
- K/I/3 : penghasilan gabungan suami istri dan ditambah 3 tanggungan.
Contoh Penghasilan Tidak Kena Pajak
Untuk memahami contoh penghasilan tidak kena pajak, simak baik-baik beberapa ulasan di bawah ini.
Masing-masing akan menunjukkan perkiraan jumlah PTKP atau penghasilan tidak kena pajak yang akan dikenakan kepada seseorang.
Tanggungan di rumah akan dipertimbangkan saat menghitung PTKP seseorang. Artinya jika ada tanggungan seperti anak, orang tua, atau saudara yang masih saudara, kamu akan dianggap sebagai salah satu penambah PTKP.
Jumlah untuk satu orang adalah sekitar 4,5 juta untuk satu tahun. Jika ada tiga tanggungan selain istri, maka PTKP bertambah 13,5 juta.
Informasi lebih lanjut mengenai besaran PTKP dapat dilihat di bawah ini.
1. Pria atau Wanita Lajang
Laki-laki dan perempuan lajang akan dikenakan pajak serta standar PTKP. Artinya, jika kamu berpenghasilan 4,5 juta dalam sebulan dan total 54 juta dalam setahun, kamu tidak perlu membayar pajak.
Selanjutnya, jika kamu masih memiliki tanggungan seperti orang tua atau saudara kandung, dana kamu akan meningkat.
Berikut adalah PTKP yang akan digunakan:
- TK/0 Rp54.000.000,-
- K/0 Rp58.500.000,-
- K/1 Rp63.000.000,-
- K/2 Rp67.500.000,-
- K/3 Rp72.000.000,-
2. Pria Menikah dan Istri Tidak Bekerja
Selanjutnya, jika laki-laki sudah menikah dan istrinya tidak bekerja atau memiliki usaha rumahan, maka jenis PTKP yang digunakan akan berbeda. Pada umumnya, istri akan bertanggung jawab atas tanggungan tersebut.
Tanggungan lainnya, seperti anak dan orang tua yang masih tinggal serumah, juga akan dihitung.
Alhasil, jika masih memiliki tanggungan maksimal tiga orang, PTKP yang didapat akan lebih besar.
Berikut ini adalah beberapa pokok PTKP yang harus dibayar oleh seorang pria yang sudah menikah jika istrinya tidak bekerja.
- TK/0 Rp54.000.000,-
- K/0 Rp58.500.000,-
- K/1 Rp63.000.000,-
- K/2 Rp67.500.000,-
- K/3 Rp72.000.000,-
3. Pria Menikah dan Istri Bekerja
Sementara itu, pria dan istri yang sudah menikah bekerja atau menjalankan bisnis rumahan yang menghasilkan uang.
Penghasilan yang diperoleh di kemudian hari juga harus dikenakan pajak untuk keduanya.
NPWP ini biasanya digabung antara suami istri sehingga PTKP yang diterapkan nantinya bisa lebih besar.
Besaran PTKP yang akan diberikan kepada laki-laki dan perempuan menikah yang bekerja sama adalah sebagai berikut.
- K/I/0 Rp112.500.000,-
- K/I/1 Rp117.000.000,-
- K/I/2 Rp121.500.000,-
- K/I/3 Rp126.000.000,-
Contoh Menghitung Besaran PTKP
Bila Budi belum menikah, besaran PTKP adalah Rp. 54.000.000 dengan kode PTKP TK/0, tetapi ketika Budi menikah, jumlahnya meningkat menjadi Rp. 58.500.000 dengan perhitungan sebagai berikut:
Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000.
Jika Budi nanti memiliki anak yang juga diperhitungkan sebagai tanggungan, jumlahnya akan ditambah menjadi Rp4.500.000 dan menjadi kode K/1, dan seterusnya.
Perlu diingat bahwa tanggungan dibatasi maksimal tiga orang dalam satu keluarga, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 huruf e PMK No. 101/PMK.010/2016.
Itulah mengapa sangat penting untuk melaporkan status perkawinan dan tanggungan dalam pengembalian pajak.
Cara Menghitung PTKP Pria untuk Istri Tidak Bekerja
Demikian pula dengan penjelasan PTKP bagi laki-laki atau perempuan yang belum kawin (kawin/kawin).
Besaran PTKP bagi laki-laki dan istri yang sudah kawin yang tidak bekerja/tidak berusaha memiliki kode PTKP sebagai berikut:
Kode | Tahun 2016-2021 |
---|---|
TK/0 | Rp54.000.000,- |
K/0 | Rp58.500.000,- |
K/1 | Rp63.000.000,- |
K/2 | Rp67.500.000,- |
K/3 | Rp72.000.000,- |
Hal ini dikarenakan istri yang tidak bekerja masih dianggap sebagai tanggung jawab suami dalam satu keluarga, sehingga perhitungannya akan sama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Contoh Menghitung PTKP Pria yang Sudah Menikah Jika Istrinya Bekerja
Berikut Kode Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi laki-laki kawin dengan istri bekerja:
Kode | Tahun 2016-2021 |
---|---|
K/I/0 | Rp112.500.000,- |
K/I/1 | Rp117.000.000,- |
K/I/2 | Rp121.500.000,- |
K/I/3 | Rp126.000.000,- |
Contoh:
Jika Budi menikah dengan Ani yang juga bekerja, tetapi tidak mempunyai tanggungan, besarnya PTKP adalah Rp 112.500.000, dihitung Rp 54.000.000 + Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000,- = Rp 112.500.000 dengan kode PTKP K/ kami/0.
Budi dan Ani dikaruniai seorang anak bernama Tina setahun kemudian, jadi bagaimana menghitung jumlahnya menjadi Rp. 117.000.000,- dengan kode PTKP K/I/1 dengan perhitungan sebagai berikut:
Rp 117.000.000 = Rp 54.000.000 + Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000
FAQ
Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak, sebagai berikut:
Apa Saja Yang Termasuk Penghasilan Kena Pajak?
Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan obligasi pemerintah, dan bunga deposito.
Yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi perorangan adalah contoh pendapatan. Penghasilan berupa hadiah undian
Pendapatan yang diterima oleh perusahaan modal ventura dari transaksi saham dan efek lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa efek.
Dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan rekanan
Pendapatan dari transaksi pengalihan tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah atau bangunan
Kesimpulan
Dapat kamu ketahui bahwa Penghasilan tidak kena pajak dapat di singkat dengan PTKP, yaitu jumlah penghasilan yang dimiliki Wajib Pajak yang tidak dikenakan PPh 21.
Demikian artikel tentang apa itu penghasilan tidak kena pajak (PTKP), fungsi, status dan contohnya. Semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.