Pengertian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Tarif dan Cara Hitung

Makrufi.com – Jika kamu menyukai koleksi barang mewah, kamu perlu berhati-hati dengan adanya pajak penjualan atas barang mewah, apakah kamu sudah mengetahui dengan kamu membeli barang mewah kamu dapat di kenakan pajak?

Pada umumnya banyak individu membeli barang mewah untuk menyenangkan diri nya sendiri.

Tetapi lupa bahwa barang mewah yang di belinya akan di kenai pajak barang mewah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Jika kamu tertarik untuk mengetahui pengertian pajak penjualan atas barang mewah, kamu dapat mendapatkannya pada artikel yang kami sediakan di bawah ini.

Karena artikel ini akan memberikan inormasi mengetai pajak barang mewah secara detail.

Mulai dari pengertian, kriteria barang yang termasuk barang mewah, tarifnya, dan cara penghitungan pajaknya.

Pengertian Pajak Barang Mewah
pexels @Tara Winstead

Pengertian Pajak Barang Mewah

Pajak penjualan atas transaksi barang mewah merupakan salah satu peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Dimana pajak penjualan barang mewah (PPnBM), akan dibebankan pada barang mewah yang dimiliki dan dibebankan pada saat pembelian barang mewah tersebut.

Pajak barang mewah hanya dapat dipungut satu kali, yaitu pada saat penyerahan barang mewah.

Pemungutan pajak ini dilakukan oleh Wajib Pajak, yaitu barang atau pemilik usaha, dalam rangka memperoleh barang, seperti membuat atau mengimpor barang mewah tersebut.

Pajak ini didasarkan pada beberapa faktor, antara lain upaya pemerataan pajak, pengendalian pola konsumsi barang mewah, dan pengamanan produsen kecil.

Dasar Hukum Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Menurut Wikipedia, Dasar hukum PPnBM adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang sudah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

PPnBM dan PPN diatur dalam undang-undang yang sama karena PPnBM tidak dapat dikenakan secara terpisah tanpa juga mengenakan PPN.

PPN adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak selama peredarannya dari produsen ke konsumen.

Hampir semua barang konsumsi dikenakan PPN, sehingga ditetapkan tarif tunggal sebesar 10% dari harga jual.

Meskipun PPnBM lebih spesifik, hanya dikenakan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, dengan tarif yang bervariasi tergantung jenis barangnya.

Karakteristik Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Di antara ciri-ciri pajak penjualan barang mewah adalah sebagai berikut:

  1. PPnBM merupakan pajak tambahan yang dikenakan selain PPN atas barang mewah. PPnBM ini bertujuan untuk membebankan beban pajak yang lebih besar kepada konsumen yang membeli barang mewah dan memiliki daya beli tinggi dibandingkan dengan konsumen yang daya belinya rendah
  2. Pajak penjualan atas barang mewah hanya dikenakan satu kali, pada saat impor BKP mewah atau pada saat penyerahan BKP mewah oleh PKP produsen
  3. PPN tidak dapat dikreditkan ke PPnBM. PPnBM yang dibayarkan pada saat perolehan dapat diizinkan, namun jika eksportir mengirimkan BKP yang tergolong barang mewah
  4. Dalam penyerahan BKP yang tergolong mewah, tidak ada pertimbangan apakah ada bagian dari BKP yang dikenakan PPnBM pada transaksi sebelumnya

Objek Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas pajak pertambahan nilai barang dan jasa serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPnBM mempunyai tujuan sebagai berikut:

  1. PPnBM bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  2. Objek PPnBM hanya dikonsumsi demi status atau untuk menunjukkan status sosialnya
  3. PPnBM hanya dikonsumsi oleh individu atau masyarakat tertentu
  4. Objek PPnBM pada umumnya hanya dikonsumsi oleh orang-orang yang memiliki penghasilan tinggi

Contoh pajak penjualan barang mewah untuk mobil dan sepeda motor menunjukkan bahwa orang yang memiliki barang tersebut akan membayar pajak penjualan barang mewah, yang mungkin tidak sedikit.

Tujuan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Berdasarkan undang-undang PPnBM atau pajak penjualan atas barang mewah adalah pajak yang dikenakan atas barang mewah yang diproduksi atau diimpor oleh produsen (pengusaha) sebagai bagian dari usaha atau kegiatan profesionalnya.

Sesuai dengan namanya, Barang Kena Pajak (BKP) yang termasuk dalam kategori barang mewah dikenakan PPnBM. Jika kamu membeli barang mewah, maka kamu harus membayar PPnBM.

PPnBM adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menyeimbangkan beban pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi serta mengendalikan pola konsumsi barang mewah.

Tarif yang Dikenakan pada Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Undang-undang yang berlaku membebankan tarif jual beli barang mewah mulai dari minimal 10 persen hingga maksimal 200 persen.

Karakteristik Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
pexels @Tara Winstead

Pajak ini berlaku untuk barang mewah dalam negeri. Dengan demikian, barang mewah yang dikonsumsi di luar negeri (ekspor) dibebaskan dari pajak.

Selain itu, aplikasi eBilling online memfasilitasi pembayaran jenis pajak pribadi. Tarif PPnBM dibedakan berdasarkan kategori barang mewah, antara lain sebagai berikut:

1. Kelompok Barang dengan Tarif 10%

Kelompok dengan tarif terendah, 10 persen, merupakan kelompok jenis pertama.

Beberapa kategori angkutan umum, peralatan rumah tangga, peralatan pendingin, perumahan mewah, televisi, dan produk minuman nonalkohol termasuk dalam kategori barang mewah ini.

2. Kelompok Barang dengan Tarif 20%

Kelompok pertama terdiri dari tempat tinggal mewah seperti apartemen, kondominium, dan townhouse, antara lain.

Kategori pertama ini mencakup perumahan berupa rumah keluarga tunggal dengan harga jual minimal $20 miliar.

Atau tipe hunian apartemen yang memiliki strata title dan harga jual minimal $10 miliar.

Contoh lainnya antara lain berbagai jenis kendaraan bermotor, perlengkapan fotografi, berbagai jenis permadani, dan perlengkapan fitnes.

3. Kelompok Barang dengan Tarif 25%

Selain itu, ada kelas dengan tarif 25 persen yang berlaku terutama untuk kendaraan berat bertenaga diesel. Misalnya, kombi, van, pikap, minibus, truk kargo kecil, dll.

4. Kelompok Barang dengan Tarif 35%

Berikutnya adalah kategori barang dengan tarif 35 persen; kategori barang ini banyak dimanfaatkan oleh kelompok yang berpenghasilan relatif tinggi.

Misalnya, minuman bebas alkohol, tas mewah, dan barang-barang kulit, kristal, dan barang pecah belah impor lainnya.

5. Kelompok Barang dengan Tarif 40%

Kemudian ada jenis kelompok yang dikenakan tarif 40 persen, dengan barang mewah dikonsumsi oleh kelompok tertentu dengan barang yang relatif tinggi termasuk dalam kategori ini.

Contoh barang dalam kategori ini antara lain balon udara panas dan pesawat tanpa tenaga, serta peluru untuk senjata api milik pribadi (selain kebutuhan negara).

6. Kelompok Barang dengan Tarif 50%

Ada berbagai barang dalam kategori ini, antara lain sebagai berikut:

  1. Pesawat udara dengan tenaga penggerak (kecuali kebutuhan armada negara)
  2. Helikopter
  3. Jet Pribadi
  4. Senjata api milik pribadi
  5. Revolver dan pistol dan lain lain

7. Kelompok Barang dengan Tarif 75%

Kategori ini berkaitan dengan barang-barang mewah milik pribadi, yang berbagai jenisnya dirancang untuk transportasi laut.

Contoh kelomok ini seperti kapal feri, kapal pesiar, yacht dan lain sebagainya. Jenis kelompok lain secara implisit terdaftar dan memerlukan perhitungan terpisah untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar.

Daftar Cara Menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Menurut undang-undang yang berlaku, besaran pemungutan pajak PPnBM ditentukan dengan serangkaian perhitungan dasar.

Kemudian akan diperlukan dasar pengenaan pajak (DPP) yang terdiri dari:

Dasar Hukum Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
pexels @Tara Winstead

1. Harga Jual

Dalam konteks ini, “harga jual” mengacu pada total harga kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

2. Biaya Penggantian

Berupa sejumlah uang dari berbagai biaya, antara lain biaya pengiriman, biaya ekspor jasa, dan biaya operasional lainnya.

3. Kebutuhan Impor

Kemudian ada persyaratan impor, yang menimbulkan biaya untuk semua jenis pengelolaan impor, termasuk bea masuk, cukai impor, tambahan biaya pajak, dan berbagai pungutan lainnya.

4. Nilai lainnya

Termasuk nilai fee yang dikenakan eksportir dan besarannya ditentukan oleh DPP sesuai dengan keputusan menteri keuangan terkait.

Untuk menghitung pajak ini, gunakan rumus berikut:

“PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – Golongan Tarif PPnBM)”

Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat contoh kasus yang disediakan di bawah ini:

Pak R adalah artis ternama yang baru saja membeli mobil idaman dengan banderol harga Rp 5 miliar.

Dari penjelasan sebelumnya, kamu dapat menyimpulkan bahwa barang tersebut termasuk dalam kategori barang dengan tarif pajak 40%.

Cara menghitung biaya yang harus dikeluarkan Pak R adalah sebagai berikut:

PPN sama dengan Tarif PPN dikali (Harga Barang – Kelompok Tarif PPnBM).

PPN = Tarif PPN * (Harga Barang – Golongan Tarif PPnBM)
PPN = 10% * (5.000.000.000 – (5.000.000.000*40%))
PPN = 10% * (5.000.000.000 – 2.000.000.000)
PPN = 10% * 3.000.000.000
PPN= 300.000.000

Jadi, mengingat PPN yang harus dibayar adalah 300.000.000 dan PPnBM adalah 2.000.000.000, maka jumlah yang harus Bapak R bayar adalah:

Total Bayar = Harga mobil + PPN + PPnBM
Total Bayar = 5.000.000.000 + 300.000.000 + 2.000.000.000
Total Bayar = 7.300.000.000

Melalui penggunaan perangkat lunak pajak resmi, seluruh proses pengelolaan pajak, mulai dari menghitung hingga membayar, menjadi lebih sederhana dan lebih aman.

FAQ

Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang pajak penjualan atas barang mewah, sebagai berikut:

Apa saja kriteria barang yang dikenakan PPnBM?

Terdapat beberapa kriteria barang yang akan di kenalan pajak penjualan atas barang merah (PPnBM), yaitu:

  1. Barang yang bukan barang kebutuhan pokok
  2. Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  3. Barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status

Kesimpulan

Pajak ini didasarkan pada beberapa faktor, antara lain upaya pemerataan pajak, pengendalian pola konsumsi barang mewah, dan pengamanan produsen kecil.

Demikian artikel tentang pengertian pajak penjualan atas barang mewah (PPnbBM), tarif dan cara hitung, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Cek Berita dan Artikel Makrufi.com Lainnya di Google News