3 Jenis Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Makrufi.com – Di Indonesia terdapat 3 jenis sistem pemungutan pajak yang memiliki kegunaan dan fungsi yang berbeda-beda ketika sedang menjalankan tugas untuk pemungutan pajak, berikut ini penjelasannya.

Sistem Pemungutan Pajak merupakan sistem yang berada didunia perpajakan atau di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sistem Pemungutan Pajak juga memiliki kegunaan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh para masyarakat wajib pajak kepada Negara.

Sistem Pemungutan Pajak juga memiliki tiga jenis yang memiliki fungsi yang berbeda-beda dalam urusan pemungutan pajak di kantor pajak.

Pemungutan sistem wajib pajak berdasarkan 3 stelsel yang sudah ditetapkan sebelumnya untuk para pengguna wyang memiliki kewajiban membayar pajak.

Syarat pemungutan pajak

Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak?

Sistem pemungutan pajak adalah suatu cara untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada negara.

Dengan kata lain, sistem ini menjadi cara untuk mengelola utang pajak yang bersangkutan sehingga dapat mencapai kas negara.

Sistem pemungutan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, yang memuat pembahasan dan pengaturan tentang segala hal yang menyangkut subjek dan objek pajak.

Menurut substansi aturan, sistem harus menerapkan prinsip domisili dan prinsip sumber secara bersamaan.

Dalam rangka meningkatkan devisa negara, perpajakan di Indonesia memberlakukan kedua prinsip tersebut sebagai aset yang signifikan.

Sistem Self Assessment

Syarat Pemungutan Pajak

Pemerintah menetapkan standar yang harus diikuti oleh wajib pajak sebelum melakukan pembayaran pajak saat memungut pajak. Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan seperti dibawah ini:

Keadilan

Pemerintah harus adil dalam memungut pajak. Pemungut pajak juga harus adil dalam memungut kemampuan masing-masing wajib pajak.

Yuridis

Pajak harus dipungut sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada.

Ekonomis

Petugas juga tidak dapat melakukan tindakan pemungutan pajak jika mengganggu kegiatan ekonomi.

Finansial

Kamu juga harus memungut pajak secara efisien dan sesuai dengan fungsi bedgetair.

Sederhana

Sistem yang digunakan juga harus sederhana. Hal ini dilakukan untuk memudahkan dan lebih menarik bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Jenis Sistem Pemungutan Pajak

Setiap negara di dunia memiliki sistem dan metode yang unik, tetapi Indonesia memiliki tiga jenis sistem pemungutan perpajakan, antara lain:

Cara pemungutan pajak

Sistem Self Assessment

Salah satu mekanisme pemungutan pajak yang digunakan di Indonesia adalah Self Assessment System.

Sistem ini mencakup sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Sistem Self Assessment adalah sistem pemungutan yang mengharuskan wajib pajak untuk secara mandiri menentukan jumlah pajak yang harus dibayar.

Artinya, wajib pajak terlibat aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau sistem administrasi resmi online pemerintah.

Ciri Self Assessment System

  1. Wajib pajak menghitung sendiri kewajiban pajaknya
  2. Wajib Pajak berpartisipasi dengan menyatakan dan membayar kewajiban pajak pribadinya
  3. Pemerintah tidak wajib mengirimkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sewaktu-waktu kecuali ada keadaan tertentu, seperti Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak yang terutang, atau pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar

Official Assessment System

Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kekuasaan kepada otoritas pajak dan pemungut pajak dalam menilai jumlah pajak yang terutang.

Wajib pajak memiliki peran pasif dalam sistem penilaian resmi, dan pajak terutang ada ketika otoritas pajak mengirim surat ketetapan pajak.

Penyelesaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bentuk-bentuk pajak kota lainnya adalah contoh dari sistem pemungutan pajak ini.

Hal ini dikarenakan pada saat pembayaran PBB, KPP menjadi pihak yang membuat Surat Ketetapan Pajak dengan jumlah PBB yang terutang setiap tahunnya.

Ciri Official Assessment System

  1. Sifat wajib pajak pasif dalam perhitungan pajak disebabkan karena besarnya pajak yang terutang ditentukan oleh fiskus yang dipilih dalam pengelolaan pajak
  2. Hutang pajak terjadi setelah otoritas pajak menghitung hutang pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak
  3. Pemerintah memiliki kewenangan penuh atas jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak

Withholding Assessment System

Withholding Assessment System pemungutan pajak ini memungkinkan pihak ketiga untuk memotong dan menghitung jumlah pajak yang terutang.

Sistem seperti ini, menurut kami, sudah cukup bagi masyarakat Indonesia.

Ciri Withholding Assessment System

  1. Wajib pajak dan pemerintah sama-sama tidak berperan aktif dalam menentukan besarnya pajak yang akan dipungut
  2. Sebagai pihak ketiga, agen atau perusahaan terkait menentukan jumlah pajak
  3. Wajib Pajak wajib menyertakan bukti pemotongan atau SSP pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Masa PPN

Asas Pemungutan Pajak

Asas Pemungutan Pajak

Ada 3 jenis asas pemungutan pajak di Indonesia, yaitu asas domisili, sumber dan kebangsaan, berikut ini penjelasannya:

1. Asas Domisili (Asas tempat tinggal)

Secara khusus, negara memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak penduduk yang berada di wilayahnya, baik penghasilan dalam negeri maupun luar negeri. Wajib pajak dalam negeri tunduk pada prinsip ini.

2. Asas Sumber

Artinya, negara berwenang untuk memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh dari wilayahnya tanpa memandang tempat tinggal wajib pajak.

3. Asas Kebangsaan

Khususnya, pengenaan pajak yang berkaitan dengan kewarganegaraan suatu negara.

Di Indonesia, misalnya, pajak nasional asing dikenakan kepada setiap orang yang bukan penduduk asli Indonesia dan bertempat tinggal di negara tersebut. Wajib pajak asing tunduk pada prinsip ini.

Cara Pemungutan Pajak

Di Indonesia terdapat tiga cara pemungutan pajak berdasarkan stelsel, antara lain:

1. Stelsel Nyata (riil stelsel)

Pemungutan pajak didasarkan pada objeknya (penghasilan riil), sehingga pemungutan baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah penghasilan yang sebenarnya diketahui.

Real Stelsel menawarkan kelebihan dan juga kekurangan. Keuntungan dari sistem ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis.

Tetapi kerugiannya adalah bahwa pajak baru dapat diterapkan pada akhir masa (setelah pendapatan riil diketahui).

2. Stelsel Anggapan (fictive stelsel)

Pengenaan pajak berdasarkan asumsi yang diatur secara hukum. Misalnya, jika pendapatan satu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya.

Jumlah pajak yang terutang untuk tahun pajak saat ini dapat dihitung sebelum dimulainya tahun pajak.

Keuntungan dari sistem ini adalah pajak dapat dibayar dalam tahun pajak berjalan daripada menunggu sampai akhir tahun pajak.

Kerugiannya adalah pajak yang dibayarkan tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

3. Stelsel Campuran

Stelsel ini adalah hibrida dari stelsel yang sebenarnya dan yang diduga.

Contoh itu, pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan asumsi, dan pada akhir tahun, besarnya pajak diubah untuk mencerminkan keadaan sebenarnya.

Jika jumlah pajak yang terutang ternyata melebihi jumlah yang terutang dalam asumsi, wajib pajak harus menambah.

Sebaliknya, jika jumlah pajak yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah pajak yang diasumsikan, wajib pajak dapat meminta agar kelebihannya (dikembalikan) dikompensasikan.

Hambatan Sistem Pemungutan Pajak

Masih ada beberapa kendala dalam pemungutan pajak. Batu sandungan ini akan berdampak signifikan terhadap jalannya pemungutan pajak di Indonesia.

Kendala tersebut mulai dari kurangnya sosialisasi di masyarakat hingga tingkat ekonomi rendah, data center pajak yang buruk, kurangnya kesadaran masyarakat, dan regulasi yang tidak konsisten.

Sosialisasi di masyarakat yang belum optimal berdampak signifikan terhadap proses pemungutan pajak.

Upaya pemerintah untuk menyebarluaskan informasi tentang pentingnya membayar pajak, sanksi karena tidak membayar pajak, dan ketentuan lainnya masih kurang di beberapa daerah.

Selanjutnya, kurangnya informasi publik tentang pajak berdampak pada tindakan pembayaran pajak.

Ada juga beberapa orang Indonesia yang tidak memiliki tingkat/tingkat ekonomi yang kuat.

Pembayaran pajak juga terhambat karena tingkat perekonomian yang masih belum mencukupi.

Dalam hal ini, wajib pajak akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar sebelum menyelesaikan pembayaran pajak.

Keberadaan database yang masih belum ideal juga menjadi kendala dalam pemungutan pajak.

Basis data pajak sedang dalam proses pemutakhiran. Basis data, di sisi lain, akan menentukan kebenaran data yang ada.

Selain itu, database mungkin menjadi penting untuk digunakan wajib pajak untuk menyampaikan informasi tentang pembayaran pajak kamu.

FAQ

Dibawah ini terdapat beberapa pertanyaan mengenai sistem pemungutan pajak di Indonesia, berikut ini penjelasannya:

1. Sistem Pemungutan Pajak Apa yang Digunakan Dalam Pemungutan PBB?

Sistem yang digunakan adalah Official Assessment System; Dalam sistem pemungutan pajak ini.

Setiap wajib pajak berperan pasif, dan jumlah pajak yang terutang diketahui saat petugas pajak menerbitkan surat ketetapan pajak.

Sistem pemungutan pajak ini biasa digunakan untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB).

2. Bagaimana Sistem Pajak?

Sistem perpajakan dapat diartikan sebagai suatu kumpulan atau kesatuan yang terdiri dari aspek-aspek yang saling berkaitan.

Antara peraturan perundang-undangan perpajakan, kebijakan perpajakan, dan administrasi perpajakan yang berfungsi selaras.

Untuk mencapai tujuan atau sasaran menghasilkan penerimaan pajak secara optimal bagi negara.

3. Apa Saja Sistem Pemungutan Pajak?

Di Indonesia, setidaknya ada tiga jenis sistem pemungutan pajak yang digunakan, antara lain sebagai berikut:

  1. Self Assessment System
  2. Official Assessment System
  3. Withholding Assessment System

Kesimpulan

Jadi Sistem Pemungutan Pajak terdapat 3 jenis yang memiliki kegunaan yang berbeda-beda.

Sistem pemungutan pajak juga dapat menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan kepada Negara oleh para masyarakat wajib pajak. Semoga Bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel Makrufi.com Lainnya di Google News