Pengertian Official Assessment System dalam Pajak

Makrufi.com – Official Assessment System merupakan salah satu jenis sistem pemungutan didalam dunia perpajakan yang digunakan oleh sistem perpajakan, Berikut ini penjelasannya simak hingga selesai.

Official Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah atau fiskus untuk menentukan berapa besarnya pajak yang terutang kepada masyarakat wajib pajak.

Didalam hal ini pemerintah memiliki wewenang penuh untuk menentukan besarnya pajak yang terutang dengan cara mengeluarkan surat ketetapan dan wajib pajak yang bersifat pasif.

Berapa besarnya pajak yang dikeluarkan dan harus dibayarkan terdapat didalam surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Sebagai contoh Pajak Bumi Bangunan (PBB), KPP mengeluarkan Surat Pembayar Pajak terutang yang didalamnya terdapat nominal yang harus dibayarkan oleh masyarakat wajib pajak setiap tahunnya.

Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak

Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak?

Sistem pemungutan pajak adalah alat yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menghitung jumlah pajak yang harus kamu bayar kepada negara.

Setiap negara memiliki sistemnya sendiri untuk memungut pajak. Wajib Pajak di Indonesia akan mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pembayaran.

Pengertian Official Assessment System

Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan kepada fiskus dan pemungut pajak dalam menilai besarnya pajak yang terutang.

Wajib pajak memiliki peran pasif dalam sistem penilaian resmi, dan pajak terutang ada ketika otoritas pajak mengirim surat ketetapan pajak.

Penyelesaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bentuk-bentuk pajak kota lainnya adalah contoh dari sistem pemungutan pajak ini.

Hal ini dikarenakan pada saat pembayaran PBB, KPP menjadi pihak yang membuat Surat Ketetapan Pajak dengan jumlah PBB yang terutang setiap tahunnya.

Akibatnya, wajib pajak tidak perlu lagi menilai kewajiban pajaknya. Wajib Pajak hanya perlu membayar PBB sebesar yang ditentukan.

Dalam Surat Setoran Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan oleh KPP di wilayah hukum tempat objek pajak didaftarkan.

Penggunaan sistem ini juga ditujukan kepada wajib pajak yang dianggap tidak mampu memikul tanggung jawab penuh untuk menghitung dan memutuskan besarnya pajak.

Sistem juga akan berhasil jika petugas memenuhi norma dan persyaratan kuantitas, kualitas, dan integritas.

Ciri Official Assessment System

Contoh Official Assessment System

Jenis pajak PPN dan PPh merupakan contoh sistem pemungutan pajak dari Official Assessment System pemungutan yang berlaku pada masa reformasi, yaitu tahun 1983 sampai sekarang, berkaitan dengan jenis pajak pusat.

Ciri Official Assessment System

Dibawah ini terdapat beberapa ciri-ciri yang terdapat pada Official Assessment System di dalam sistem perpajakan, antara lain:

  1. Sifat wajib pajak pasif dalam perhitungan pajak disebabkan karena besarnya pajak yang terutang ditentukan oleh fiskus yang dipilih dalam pengelolaan pajak
  2. Hutang pajak terjadi setelah otoritas pajak menghitung hutang pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak
  3. Pemerintah memiliki kewenangan penuh atas jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak

Contoh Dari Sistem Sistem Self Assessment

Perbedaan Self dan Official Assessment

Istilah Self Assesment berasal dari tiga kata yaitu: diri yang berarti dirinya sendiri, penilaian yang berarti penilaian, dan sistem yang berarti metode atau sistem itu sendiri.

Sehingga apabila ketiga kata tersebut digabungkan maka sistem penilaian diri menjadi sistem penilaian sendiri, di mana wajib pajak adalah orang yang menilai dalam arti menghitung dan menghitung pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Di Indonesia, self assessment system perpajakan digambarkan sebagai sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak.

Untuk menghitung, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri bea dan hak perpajakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Official Assessment berasal dari tiga kata yaitu resmi yang berarti pegawai (dalam hal ini pegawai pajak), penilaian, dan sistem yang berarti cara atau sistem itu sendiri.

Sehingga bila digabungkan, sistem penilaian kedinasan adalah sistem untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang. Sepenuhnya ditentukan oleh petugas pajak (Fiskus).

Sistem penilaian resmi adalah sistem perpajakan di mana otoritas pajak berinisiatif untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Sistem ini dijalankan oleh fiskus, dimulai dari pencarian wajib pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan diakhiri dengan penetapan jumlah pajak yang terutang melalui penerbitan surat ketetapan pajak.

No.UraianSelf Assessment SystemOfficial Assessment System
1Penentuan pajak yang terutang
Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.Fiskus menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
2Wewenang untuk menetapkan besarnya pajak yang terutangWajib Pajak SendiriFiskus
3Timbulnya Utang pajakFiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasiFiskus menetapkan Surat Ketetapan Pajak
4Tingkat Penyalahgunaan WewenangWajib Pajak
Fiskus

Pengertian Official Assessment System

Asas Pemungutan Pajak

Dibawah ini terdapat 3 asas yang ada didalam dunia perpajakan, antara lain:

Asas Domisili (Asas tempat tinggal)

Secara khusus, negara memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak penduduk yang berada di wilayahnya, baik penghasilan dalam negeri maupun luar negeri. Wajib pajak dalam negeri tunduk pada konsep ini.

Asas Sumber

Artinya, negara berwenang untuk memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh dari wilayahnya tanpa memandang tempat tinggal wajib pajak.

Asas Kebangsaan

Khususnya, pengenaan pajak yang berkaitan dengan kewarganegaraan suatu negara.

Di Indonesia, misalnya, pajak nasional asing dikenakan kepada setiap orang yang bukan penduduk asli Indonesia dan bertempat tinggal di negara tersebut. Wajib pajak asing tunduk pada konsep ini.

FAQ

Dibawah ini terdapat beberapa pertanyaan seputar Official Assessment System didalam dunia perpajakan, antara lain:

1. Apa Saja Sistem Pemungutan Pajak?

  1. Self Assessment System
  2. Official Assessment System
  3. Withholding System

2. Bagaimanakah Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia?

Di Indonesia, ada tiga jenis sistem pemungutan pajak yang digunakan Aparatur fiskal pajak melakukan perhitungan pajak di bawah Official Assessment System.

Wajib Pajak menghitung pajak dengan Self Assessment System. Pihak ketiga menghitung pajak berdasarkan Sistem Penilaian Pemotongan.

3. Sistem Pemungutan Pajak dimana Wajib Pajak Menetapkan Jumlah Pajak yang Terutang?

Self Assessment System, sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar.

4. Bagaimana Kinerja Sistem Perpajakan?

Sistem perpajakan dapat diartikan sebagai suatu kumpulan atau kesatuan yang terdiri dari aspek-aspek yang saling berkaitan.

Antara peraturan perundang-undangan perpajakan, kebijakan perpajakan, dan administrasi perpajakan yang berfungsi selaras untuk mencapai tujuan atau sasaran menghasilkan penerimaan pajak secara optimal bagi negara.

5. Berapa Pajak Penghasilan Perbulan?

Menurut Sri Mulyani, ketentuan PPh orang pribadi dalam RUU HPP adalah sebagai berikut:

Penghasilan Rp. 0 sampai Rp. 60 juta per tahun dikenakan tarif 5%, penghasilan Rp. 60 juta menjadi Rp. 250 juta

Per tahun dikenakan tarif 15%, dan penghasilan Rp. 250 juta dikenakan tarif 20%.  Pajak 25% akan berlaku untuk transaksi senilai hingga Rp 500 juta setiap tahun.

Kesimpulan

Jadi Official Assessment System merupakan jenis sistem pemungutan pajak didalam dunia perpajakan yang memberikan kewenangan kepada fiskus dengan pemungut pajak dengan besarnya nilai didalam pajak yang terutang. Semoga bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel Makrufi.com Lainnya di Google News