Pengertian Self Assessment System Menurut Para Ahli

Makrufi.com – Self Assessment System merupakan salah satu jenis sistem pemungutan pajak yang ada didalam dunia perpajakan untuk masyarakat wajib pajak, Berikut ini penjelasannya simak hingga selesai.

Self Assessment System merupakan suatu sistem yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada masyarakat wajib pajak untuk menghitung, memprhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu para wajib pajak juga diwajibkan untuk melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang sudah dibayarkan sesuai dengan peraturan yang ditentukan perpajakan.

Untuk pembayaran pajak selama 5 tahun berjalan yakni pada dasarnya merupakan jenis angsuran pajak yang dapat meringankan beban wajib pajak di akhir tahun pajak.

Self Assessment System

Pengertian Sistem Self Assessment

Self Assessment System merupakan salah satu mekanisme pemungutan pajak yang digunakan di Indonesia adalah Self Assessment System.

Sistem ini mencakup sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Self Assessment System juga sistem pemungutan yang mengharuskan wajib pajak untuk secara mandiri menentukan jumlah pajak yang harus dibayar.

Artinya, wajib pajak terlibat aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau sistem administrasi resmi online pemerintah.

Jenis pajak PPN dan PPh merupakan contoh sistem pemungutan pajak dari sistem self assessment.

Sistem pemungutan yang berlaku pada masa reformasi, yaitu tahun 1983 sampai sekarang, berkaitan dengan jenis pajak pusat. Sementara itu, pemerintah berfungsi sebagai pengawas operasi perpajakan wajib pajak melalui sistem ini.

Namun, kemudahan dan kebebasan bagi pembayar pajak mungkin memiliki sejumlah dampak di bawah sistem penilaian mandiri.

Hal ini karena wajib pajak melakukan semua perhitungan dan pelaporan, sehingga wajib pajak ingin membuat setoran seminimal mungkin.

Pada kenyataannya, ada kemungkinan pernyataan kekayaan yang menyesatkan.

Ciri Self Assessment System

Self Assessment System Menurut Para Ahli

Dibawah ini terdapat beberapa pendapat mengenai Self Assessment System menurut para ahli yang mengemukakan, antara lain:

Siti Kurnia Rahayu

Dijelaskan bahwa Self Assessment System adalah sistem perpajakan yang memberikan keyakinan kepada wajib pajak akan kemampuannya untuk patuh.

Ini termasuk memenuhi kewajiban dan hak perpajakan kamu sendiri.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Buat janji dengan Kantor Pelayanan Pajak
  2. Hitung sendiri jumlah pajak yang harus dibayar
  3. Menyetorkan pajak secara mandiri di bank persepsi/kantor pos
  4. Memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak tentang penyetoran tersebut
  5. Tentukan sendiri besarnya pajak yang terutang dengan mengisi formulir-formulir dengan baik dan benar

Waluyo

Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab untuk menghitung sesuai indikasi.

Ini termasuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang kepada wajib pajak.

Siti

Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang memungkinkan Wajib Pajak.

untuk menghitung besarnya pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rimsky K. Judisseno

Self Assessment System yang ditegakkan secara ketat untuk menjaga kepercayaan publik.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterlibatan masyarakat dalam penyetoran pajak.

Sedangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Sistem Self Assessment adalah sebagai berikut:

Tanpa memperhatikan adanya Surat Ketetapan Pajak, setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan persyaratan Peraturan Perpajakan.

Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang berdasarkan Undang-Undang Perpajakan.

Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan bukti bahwa besarnya pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar.

Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya.

Dengan dibentuknya Self Assessment System, beban pembuktian telah berpindah ke otoritas pajak.

Dimana wajib pajak dianggap akurat sampai fiskus dapat menunjukkan adanya kesalahan.

Pengertian Sistem Self Assessment

Ciri-Ciri Self Assessment System

Dibawah ini terdapat beberapa ciri-ciri Self Assessment System didalam dunia perpajakan, antara lain:

  1. Wajib Pajak menghitung sendiri pajak yang terutang
  2. Wajib Pajak berpartisipasi dengan menyatakan dan membayar kewajiban pajak pribadinya
  3. Pemerintah tidak wajib mengirimkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sewaktu-waktu kecuali ada keadaan tertentu, seperti Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak yang terutang, atau pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar

Contoh Penerapan Self Assessment System

Di Negara Indonesia, misalnya, wajib pajak wajib menghitung sendiri PPh Pasal 29 setiap akhir tahun untuk menentukan pajak yang terutang, melaporkan pajak yang terutang dalam SPT Tahunan, kemudian menyetorkannya.

Jenis Pajak

Dibawah ini terdapat 2 jenis pajak, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, antara lain:

Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang dibayarkan langsung oleh wajib pajak kepada pemerintah.

Pemerintah mengenakan pajak langsung pada individu dan bisnis, seperti pajak penghasilan, pajak perusahaan, pajak kekayaan, dan sebagainya. Pembayar pajak ini ditagih dengan cara yang lugas dan sederhana.

Contoh Pajak Langsung

Pajak Perusahaan

Yaitu pajak yang dikenakan atas keuntungan perusahaan.

Pajak Modal

Adalah pajak yang dibayarkan antara lain atas properti atau aset modal seperti mobil, tanah, dan tempat tinggal pribadi.

Pajak Pengeluaran

Adalah pajak yang dipungut atas uang yang dikeluarkan oleh seseorang.

Pajak Penambahan Modal

Pajak yang dikenakan atas keuntungan atau pendapatan yang diperoleh dari penjualan tanah dan aset modal lainnya.

Pajak Penghasilan Pribadi

Adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang selama satu tahun.

Contoh Penerapan Self Assessment System

Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa.

Pajak ini dikenakan terhadap kamu yang menderita beban ekonomi utama pajak melalui perantara (seperti perusahaan ritel) (seperti konsumen).

Pajak tidak langsung dikenakan pada produk dan layanan, dan biaya awalnya ditanggung oleh produsen atau penjual sebelum beralih ke pelanggan.

Contoh Pajak Tak Langsung
Pajak Penjualan

Semacam pajak yang dikenakan atas penjualan komoditas tertentu, dipungut di tingkat grosir atau eceran dan diteruskan kepada konsumen melalui kenaikan harga barang.

Pajak pembelian, yaitu pajak yang dikenakan atas barang-barang konsumen tertentu seperti mobil, mesin, dan pesawat televisi, dan sering kali dipungut di tingkat grosir.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Adalah semacam pajak yang dipungut atas produk dan jasa pada setiap langkah produksi. Pelanggan sering menanggung beban akhir.

Bea masuk atau pajak atas impor. Pajak ini dibagi menjadi dua kategori: pajak ekspor dan tarif impor.

Pajak ekspor adalah pajak yang dibayarkan oleh eksportir atas produk yang dikirim (diekspor) ke negara lain.

Sedangkan bea masuk adalah pajak yang dibayarkan oleh importir atas barang yang dibawa ke suatu negara dari negara lain.

Jenis Pajak

Perbedaan Self Assessment dan Official Assesment

Istilah Self Assessment System berasal dari tiga kata yaitu: diri yang berarti dirinya sendiri, penilaian yang berarti penilaian, dan sistem yang berarti metode atau sistem itu sendiri.

Sehingga apabila ketiga kata tersebut digabungkan maka sistem penilaian diri menjadi sistem penilaian sendiri.

Di mana wajib pajak adalah orang yang menilai dalam arti menghitung dan menghitung pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Di Indonesia, self assessment system perpajakan digambarkan sebagai sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak.

Untuk menghitung, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri bea dan hak perpajakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Official Assesment berasal dari tiga kata yaitu resmi yang berarti pegawai (dalam hal ini pegawai pajak), penilaian, dan sistem yang berarti cara atau sistem itu sendiri.

Sehingga bila digabungkan, sistem penilaian kedinasan adalah sistem untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang.

Sepenuhnya ditentukan oleh petugas pajak (Fiskus). Sistem penilaian resmi adalah sistem perpajakan di mana otoritas pajak berinisiatif untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Sistem ini dijalankan oleh fiskus, dimulai dari pencarian wajib pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan diakhiri dengan penetapan jumlah pajak yang terutang melalui penerbitan surat ketetapan pajak.

Kelebihan Self Assessment System

Dapat di simpulkan bahwa kelebihan self assesment system ialah wajib pajak dipercayakan oleh pemerintah (fiskus) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Full Self Assessment System Adalah

sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri besarnya utang pajak.

Official Assessment System Adalah

Sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang terutang kepada aparatur pajak atau pejabat pajak sebagai pemungut pajak.

FAQ

Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang pajak tidak langsung, sebagai berikut:

Apa Saja Contoh Pajak Langsung?

Ada beberapa contoh pajak tidak langsung yang bisa kamu pahami dibawah ini:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Kesimpulan

Jadi Self Assessment System merupakan salah satu sistem pemungutan pajak didalam dunia perpajakan dan mengharuskan wajib pajak.

Untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkannya dan melaporkanke kantor pelayanan pajak. Semoga Bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel Makrufi.com Lainnya di Google News