Apa Itu Withholding Assessment System terbaru 2022

Makrufi.com – Withholding assessment system merupakan salah satu jenis sistem pemungutan pajak yang sudah sering digunakan didalam dunia perpajakan, Berikut ini penjelasannya simak hingga selesai.

Didalam dunia perpajakan memiliki 3 sistem pemungutan pajak salah satunya Withholding Assessment System yang memiliki kegunaan untuk memotong juga menghitung jumlah pajak yang terutang.

Contoh sistem pemungutan pajak yakni pemotongan penghasilan karyawan oleh bendahara instansi yang terkait.

Dengan begitu karyawan sudah tidak perlu lagi ke KPP untuk membayar pajak atas potongan tersebut.

Sementara itu jenis pajak ini menggunakan sistem PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN dan untuk bukti pelunasan pajak biasanya berupa bukti potong maupun bukti pungut.

Apa Itu Withholding Assessment System

Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak?

Sistem pemungutan pajak merupakan mekanisme untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada negara.

Dengan kata lain, sistem ini digunakan untuk mengelola utang pajak yang bersangkutan agar dapat disetorkan ke kas negara.

Sistem pemungutan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, yang memuat pembahasan dan pengaturan tentang segala hal yang menyangkut pokok dan tujuan pajak.

Sesuai dengan substansi peraturan perundang-undangan, sistem harus menerapkan asas domisili dan asas sumber secara bersamaan.

Dalam rangka meningkatkan devisa negara, perpajakan di Indonesia memberlakukan kedua konsep tersebut sebagai aset yang signifikan.

Apa Itu Withholding Assessment System?

Withholding Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan otoritas kepada pihak ketiga dengan penentuan besaran pajak terutang wajib pajak.

Ciri Withholding Assessment System

Berikut ini ada beberapa ciri-ciri dari Withholding Assessment System yang sudah sering digunakan oleh orang yang bekerja didunia perpajakan, antara lain:

  1. Wajib pajak dan pemerintah sama-sama tidak berperan aktif dalam menentukan besarnya pajak yang akan dipungut
  2. Sebagai pihak ketiga, agen atau perusahaan terkait menentukan jumlah pajak
  3. Wajib Pajak wajib menyertakan bukti pemotongan atau SSP pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Masa PPN

Jenis Withholding Assessment System

Manfaat Withholding Assessment System

Sudah banyah PPh yang dapat diterapkan didalam Withholding Assessment System dari berbagai sudut pandang yang ada.

Setiap jenis pajak penghasilan memiliki undang-undang yang akan disesuaikan dengan kedaan khusus setiap para masyarakat yang wajib pajak.

Dibawah ini terdapat beberapa jenis PPh yang dapat dikelola olehWithholding Assessment System, antara lain:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam sistem pemotongan/pemungutan pajak adalah pajak yang sumber pengurangan penghasilannya berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Akibatnya, pajak ini termasuk dalam pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan pembayaran lainnya.

Bentuk atau jenis pendapatan dapat berkisar dari satu individu ke individu berikutnya, serta dari satu entitas ke entitas berikutnya.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan pemungutan pajak yang dilakukan oleh sejumlah pihak ketiga, yaitu:

  1. Badan khusus yang menangani uang dari impor atau usaha di sektor lain di dalam negeri.
  2. Bendahara pemerintah berwenang melakukan pembayaran atas barang-barang yang diserahkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  3. Wajib pajak badan tertentu yang terkait dengan pembayaran pembeli, khususnya penjualan komoditas yang ditetapkan sebagai produk yang sangat mahal

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang diambil dari penghasilan Wajib Pajak dalam negeri maupun penghasilan dari bentuk usaha tetap.

Pendapatan juga dapat diperoleh melalui penggunaan modal, seperti royalti, bunga, dan dividen.

Selanjutnya, pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 23 dapat dilakukan untuk pemberian jasa seperti sewa dan imbalan jasa lainnya.

Penghasilan dari hadiah, bonus, atau imbalan selain yang dipotong dari PPh Pasal 21 juga dapat dipotong.

Kesimpulan

4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah pajak yang diambil dari uang Wajib Pajak Luar Negeri apabila penghasilan tersebut tidak berasal dari usaha atau kegiatan dalam negeri (Indonesia).

Pasal 26 Undang-Undang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dan tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak.

5. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) merupakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan perlakuan tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengurangan untuk jenis pajak ini biasanya berasal dari pendapatan dari transaksi bursa, diskon obligasi, bunga pasar modal, bunga deposito, sewa tanah, sewa gedung, pendapatan modal ventura, pengalihan hak atas tanah, jasa usaha konstruksi.

6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan pengurangan pajak yang menggunakan kriteria perhitungan yang unik bagi Wajib Pajak kategori tertentu untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Pembebasan pajak ini tersedia untuk bisnis pengeboran minyak, gas, dan panas bumi.

Selain itu, mungkin untuk perusahaan perdagangan luar negeri, perusahaan pelayaran internasional, organisasi asuransi asing, dan bisnis yang terlibat dalam program build-operate-transfer.

Dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15, Menteri Keuangan berwenang langsung menetapkan Norma Penghitungan Khusus.

Baik dalam menghitung penghasilan neto Wajib Pajak maupun dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak.

Pemotongan pajak pasti akan membuat proses pemungutan dan pemotongan pajak lebih mudah bagi wajib pajak bisnis dan orang pribadi.

Namun, untuk kelancaran operasional, diperlukan berbagai kegiatan, seperti pelaporan pajak bulanan yang menyeluruh dan laporan keuangan yang dapat diterima.

Contoh Withholding Assessment System

Jenis Withholding Assessment System

Bpk. Maryono disewakan ruko. Ketika Tuan Maryono membayar sewa Tuan Andi, ia harus mengurangi Pajak Penghasilan final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan Tuan Andi.

Pak Maryono kemudian wajib menyetorkan pajak yang telah dipotong tersebut ke Kas Negara.

Hal ini menunjukkan bahwa secara tidak langsung Pak Andi telah memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, tetapi Pak Maryono memenuhi syarat tersebut sebagai pemotong dan penyimpan.

Kelebihan dari Withholding Assessment System adalah setiap wajib pajak tidak lagi harus menghitung dan menyetorkan pajaknya karena pekerjaan tersebut telah dilakukan oleh pihak ketiga.

Kelemahan Withholding Assessment System adalah uang pajak yang dikumpulkan oleh pihak ketiga terancam tidak disetorkan.

Ada kemungkinan uang pajak yang diperoleh digunakan untuk alasan lain oleh pihak ketiga.

Manfaat Withholding Assessment System

Contoh Penerapan Withholding Assessment System

Selain memudahkan masuknya dana ke kas Negara tanpa campur tangan otoritas pajak, Withholding Assessment System dapat menghemat biaya administrasi.

Seperti dalam self assessment, dimana wajib pajak yang dipotong atau dipungut pajaknya tidak yakin telah memenuhi kewajibannya. kewajiban pajak.

Manfaat Withholding Assessment System pajak antara lain dapat meningkatkan kepatuhan sukarela karena wajib pajak telah membayar pajaknya secara tidak langsung.

Pemungutan pajak otomatis bagi pemerintah tanpa menimbulkan biaya, meningkatkan penerimaan pajak (optimalisasi perluasan objek pajak), merupakan penerapan prinsip kenyamanan sistem perpajakan, dan peningkatan penerimaan pajak.

FAQ

Dibawah ini terdapat beberapa pertanyaan mengenai Withholding Assessment System dalam dunia perpajakan, antara lain:

1. Apakah yang dimaksud dengan Withholding Tax Berikan Contohnya?

Pemotongan pajak adalah tanggung jawab Wajib Pajak untuk memotong/memungut pajak dari pihak ketiga.

Misalnya, jika PT.A menyewa mobil dari OP, PT.A wajib memungut dan menyetor PPh 23 atas pendapatan OP.

2. Siapa Pihak Ketiga dalam Pemungutan Pajak?

Sebagai pihak ketiga, agen atau perusahaan terkait menentukan jumlah pajak.

3. Siapa yang Memungut Pajak?

Penerima penghasilan atau pihak yang menerima pembayaran bertanggung jawab atas pemungutan pajak.

Namun dilakukan oleh pemberi penghasilan dengan syarat tertentu, seperti pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh Bendahara Pemerintah.

4. Siapa yang Berhak Memungut PPN?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP)/JKP.

Diharapkan memungut PPN sebesar 10% dari harga jual atau yang setara dengan pembeli/penerima BKP/JKP dan menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti koleksi.

Kesimpulan

Jadi Withholding Assessment System merupakan jenis sitem yang digunakan salam pemungutan pajak didalam dunia perpajakan dan menggunakan sistem PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Semoga Bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel Makrufi.com Lainnya di Google News