Makrufi.com – Kini Perusahaan Pembiayaan sudah menjadi lembaga pembiayaan yang dapat digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan, tetapi sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan, simak penjelasan dibawah ini.
Perusahaan Pembiayaan merupakan jenis lembaga pembiayaan yang dibentuk untuk melaksanakan leasing, pembiayaan konsumen, anjak piutang serta usaha kartu kredit.
Leasing ddalam perusahaan pembiayaan adalah bentuk aktivitas usaha berupa bentuk barang modal yang dilakukan melalui hak opsi atau juga bisa tanpa hak opsi dalam kurun waktu sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
Pembiayaan konsumen juga dapat diartikan sebagai aktivitas pembiayaan dengan menyediakan barang sesuai kebutuhan konsumen dengan cara dicicil.
Pengertian Perusahaan Pembiayaan
Pengertian perusahaan pembiayaan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009.
Perusahaan pembiayaan adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang sewa guna usaha, pembiayaan konsumen, usaha kartu kredit, dan anjak piutang.
Perusahaan pembiayaan berfokus pada layanan pembiayaan untuk kebutuhan, biaya infrastruktur, atau kebutuhan bisnis manufaktur.
Contoh Perusahaan Pembiayaan
Dibawah ini terdapat beberapa contoh dari perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia, antara lain:
1. Sewa Guna Usaha
Jasa leasing disebut juga leasing, yaitu pembiayaan untuk penyediaan barang modal.
Sewa memungkinkan bisnis lain untuk mendapatkan komoditas atau peralatan tertentu yang diperlukan untuk operasi kamu.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas bisnis dan pendapatan di masa depan.
2. Modal Ventura
Dalam jangka waktu tertentu, perusahaan pembiayaan modal ventura ini memberikan layanan berupa penyertaan saham atau pembiayaan kepada badan usaha atau perusahaan investasi.
Pembiayaan modal ventura ini dapat berupa penyertaan saham, obligasi, atau instrumen lainnya.
Pelanggan yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan suntikan modal dari pemodal ventura atau investor.
3. Anjak Piutang
Anjak Piutang, yang biasa disebut anjak piutang, adalah badan usaha yang menawarkan pembiayaan dalam bentuk penagihan, pembelian, dan pengelolaan piutang dalam waktu yang lebih singkat.
Piutang dalam konteks ini berkaitan dengan piutang korporasi atau perusahaan, baik untuk kegiatan lokal maupun internasional.
4. Perusahaan Kartu Kredit
Ini adalah perusahaan keuangan yang paling terkenal. Perusahaan kartu kredit, sesuai dengan namanya, membantu kamu dalam melakukan transaksi menggunakan kartu kamu.
Kemudian pembayaran dapat dilakukan secara mencicil. Beberapa penyedia kartu kredit juga memberikan pilihan penarikan tunai (pinjaman) kepada konsumen yang membutuhkan.
Perbedaan Perusahaan Pembiayaan dan Bank
Perusahaan pembiayaan atau multifinance, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, fokus pada layanan pembiayaan untuk kebutuhan, pengeluaran infrastruktur, atau kebutuhan bisnis manufaktur.
Sedangkan bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat.
Dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat kondisi.
Kamu dapat mengetahui apa yang membedakan perusahaan pembiayaan dengan bank hanya dengan mengetahui definisinya.
Meskipun bisnis pembiayaan dan bank memiliki kesamaan mendasar tertentu, seperti pembiayaan pinjaman, ada perbedaan yang signifikan antara keduanya, termasuk sumber uang, jasa atau barang yang diberikan kepada sistem, dan metode distribusi.
Berikut adalah enam perbedaan utama antara perusahaan pembiayaan dan bank.
Sumber Dana
Bank umum memperoleh dana melalui tabungan, deposito berjangka, giro, penerbitan surat utang, dan modal pemilik.
Sedangkan perusahaan pembiayaan: kas yang digunakan berasal dari pemilik perusahaan, bank, dan penerbitan surat utang.
Layanan
Bank komersial menyediakan layanan seperti pinjaman, operasi pembayaran, dan penjualan barang keuangan.
Perusahaan keuangan: meskipun demikian, layanan perusahaan ini mencakup aktivitas pinjaman dan pembayaran (beberapa perusahaan).
Penyaluran Pinjaman
Bank komersial: pembiayaan bank mungkin untuk perusahaan, UKM, ritel, atau konsumsi.
Sedangkan pinjaman dapat berbentuk sewa guna usaha, pembiayaan konsumsi, pembiayaan usaha, atau modal ventura pada perusahaan pembiayaan.
Pengawasan
Bank umum diawasi oleh organisasi pemerintah, khususnya OJK dan Bank Indonesia, dalam operasionalnya.
Sementara itu, perusahaan pembiayaan secara eksklusif dikendalikan oleh OJK.
Penjamin
Bank umum: LPS menjamin uang di lembaga ini. Tidak ada penjamin di perusahaan pembiayaan ini.
Pengertian Fintech
Saat ini, penggunaan teknologi, khususnya di industri keuangan, telah mengalami kemajuan yang signifikan.
Kegiatan yang berhubungan dengan keuangan seperti transaksi, pembayaran belanja, pembayaran pulsa, dan lain sebagainya semua dilakukan melalui ponsel dan jaringan internet.
Banyak bisnis baru (startup) dan mapan memanfaatkan kesempatan ini untuk membangun loyalitas klien dan mendapatkan konsumen baru.
Hal ini dicapai melalui penawaran layanan keuangan berbasis teknologi kepada konsumennya.
Perusahaan ini dikenal sebagai Fintech di bidang keuangan (Financial Technology).
Pengertian Teknologi Finansial dijelaskan dalam Pasal 1 angka (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI 19/2017).
Yaitu pemanfaatan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk baru, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis.
Serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.
Fintech diklasifikasikan menjadi lima macam, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Financial Technology (PBI 19/2017).
1. Sistem Pembayaran
Perusahaan Fintech menawarkan layanan pembayaran seperti kliring, penyelesaian, pembayaran, dan implementasi pembayaran lainnya menggunakan aplikasi seluler atau teknologi lainnya.
2. Pendukung Pasar
Berbagai informasi yang terkait dengan produk keuangan, seperti harga, fitur, dan manfaat, tersedia bagi pelanggan untuk digunakan sebagai pertimbangan sebelum mengambil keputusan.
Misalnya, untuk memilih produk/layanan keuangan yang paling sesuai dengan mengevaluasi kelebihan dan kekurangannya.
3. Manajemen Investasi dan Risiko
Pengguna dapat mengatur situasi keuangan kamu melalui internet, seperti perencanaan keuangan dan lain-lain, menggunakan smartphone daripada langsung ke bank.
4. Peer-to-peer (P2P) Lending dan Crowdfunding
P2P adalah kegiatan pinjam meminjam yang terjadi antara pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang menyediakan dana melalui platform internet.
Pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal, misalnya. P2P terkadang disalahartikan dengan pinjaman online dari lembaga keuangan.
5. Jasa Finansial Lainnya
Layanan atau operasi tekfin lainnya yang tidak tercakup dalam kategori yang tercantum di atas.
Persyaratan penyelenggara tekfin yang telah terdaftar di Bank Indonesia juga diatur dalam PBI 19/2017 Pasal 8 ayat (1), yang meliputi:
- Menerapkan konsep perlindungan konsumen sesuai dengan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis yang dijalankan
- Menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi nasabah, termasuk data dan/atau informasi transaksi
- Menggunakan konsep manajemen risiko dan kehati-hatian
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang nama mata uang, menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menerapkan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris dan Aturan dan peraturan lain juga harus diikuti.
Perbedaan Multifinance dan Fintech
Dibawah ini terdapat beberapa perbedaan antara Multifinance dan Fintech, antara lain:
Pemilik, bank, dan penerbitan surat utang merupakan sumber dana bagi multifinance, sedangkan pemilik perusahaan dan investor adalah sumber dana bagi fintech.
Distribusi pinjaman dan transaksi pembayaran disediakan oleh multifinance (beberapa perusahaan).
Fintech, di sisi lain, bertindak sebagai jembatan antara pemberi pinjaman dan peminjam.
Penyaluran kredit multifinance dalam bentuk leasing, pembiayaan konsumsi, pembiayaan usaha, dan modal ventura. Selain pembiayaan konsumen, fintech juga mencakup pembiayaan bisnis.
Risiko di multifinance ditanggung multi, tapi risiko di fintech ditanggung investor.
Perusahaan keuangan/multifinance dan fintech yang berbeda memiliki skema yang berbeda, seperti yang terlihat dari varians yang disebutkan di atas.
Jika fintech adalah pusat perbelanjaan atau pusat perbelanjaan tempat vendor dan pembeli bisa berkumpul.
Pastikan saja kamu memilih perusahaan pembiayaan yang memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena sistem teknis yang digunakan untuk menjaga dan mengamankan data kamu, perusahaan pembiayaan dengan lisensi yang valid dijamin memiliki kredibilitas yang kuat, terutama dalam menyimpan data, informasi, dan catatan transaksi kamu.
Di AdIns, kami menyediakan sistem inti untuk mengelola data yang dibutuhkan oleh organisasi keuangan, salah satunya adalah.
AdIns memiliki keahlian puluhan tahun dalam multifinance dan telah dipercaya oleh banyak organisasi keuangan untuk memastikan pelaksanaan proyek yang dimaksud secara efektif.
Manfaat Perusahaan Pembiayaan
Kehadiran perusahaan pembiayaan tentunya memberikan keuntungan bagi banyak pihak yang membutuhkan, baik perusahaan maupun masyarakat.
Berikut ini beberapa manfaat dari perusahaan pembiayaan, antara lain:
1. Mempermudah Pembayaran dengan Sistem Angsuran
Kamu bisa langsung mendapatkan barang atau dana yang kamu butuhkan sekaligus membayar dengan cara mencicil.
Strategi pembayaran ini memungkinkan kamu untuk menyeimbangkan pendapatan dan permintaan lainnya.
2. Proses Pengajuan Mudah dan Cepat
Untuk mendapatkan akses ke layanan perusahaan pembiayaan, kamu diberikan proses pengajuan yang mudah dan cepat.
Ketentuan yang digunakan cukup singkat dan mudah dipahami. Prosedurnya juga cepat, jadi kamu tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan barang atau dana yang kamu butuhkan.
3. Memiliki Bunga Pinjaman yang Terjangkau
Suku bunga pinjaman yang diberikan oleh bisnis keuangan cukup bervariasi dan termasuk suku bunga murah.
Suku bunga tersebut masih mengacu pada suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Alhasil, biaya yang harus kamu keluarkan pun tidak akan terlalu memberatkan kamu.
4. Menawarkan Fleksibilitas Waktu
Kamu akan ditawari alternatif atau jadwal waktu pengembalian untuk setiap aplikasi pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan kamu.
Semakin sedikit pembayaran yang harus dibayar, semakin lama waktu pengembalian yang kamu pilih.
FAQ
Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang perusahaan pembiayaan, sebagai berikut:
Apa Saja Jenis Jenis Pembiayaan?
Berdasarkan jangka waktunya jenis pembiayaan terbagi menjadi 3, seperti dibawah ini:
- Pembiayaan jangka pendek (short term)
- Pembiayaan jangka waktu menengah (intermediate term)
- Pembiayaan jangka panjang (long term)
Kesimpulan
Jadi perusahaan pembiayaan merupakan jenis lembaga yang melakukan kegiatan usaha sewa guna usaha, pembiayaan konsumen, usaha kartu kredit, dan anjak piutang untuk seluruh masyarakat. Semoga membantu dan dapat bermanfaat!