Pengertian dan Fungsi Dana Pensiun

Makrufi.com – Seperti yang kamu ketahui sekarang sudah tidak asing lagi dengan kata fungsi dana pensiun, semua orang yang bekerja di perusahaan besar pasti nantinya akan mendapatkan dana pensiun ketika sudah tidak lagi bekerja, simak penjelasan dibawah ini.

Dana pensiun merupakan hak seseorang untuk memperoleh dari penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun ataupun ada sebab lain yang sesuai dengan perjanjian yang sudah ditetapkan.

Penghasilan pensiun ini biasanya uang yang dapat diambil dalam setiap bulannya atau dapat diambil sekaligus ketika orang tersebut sudah memasuki masa pensiunnya.

Hal tersebut tergantung dengan kebijakan yang terdapay didalam perusahaan.

Tujuan pensiun

Pengertian Dana Pensiun

Pengertian dana pensiun, dana pensiun menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang menyelenggarakan dan menyelenggarakan program yang menawarkan manfaat pensiun.

Dengan demikian, terbukti bahwa penatausahaan dana pensiun adalah badan hukum, seperti bank umum atau asuransi jiwa.

Perusahaan dana pensiun pada umumnya adalah perusahaan yang menghimpun dana dari karyawan suatu perusahaan dan membagikan pendapatannya kepada peserta pensiun sesuai dengan kesepakatan.

Artinya, dana pensiun dikelola oleh suatu lembaga dan menghimpun dana dari pendapatan karyawan suatu perusahaan.

Kemudian mengembalikan dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu, sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Oleh karena itu, fungsi perusahaan dana pensiun adalah menghimpun dana dan iuran yang diambil dari pendapatan karyawan perusahaan.

Sumbangan ini kemudian diinvestasikan kembali dalam operasi perusahaan yang berbeda yang dianggap paling menguntungkan.

Iuran yang dihasilkan dari karyawan perusahaan tidak dikenakan pajak untuk usaha dana pensiun.

Fungsi Dana Pensiun

Dibawah ini terdapat beberapa fungsi dana pensiun, antara lain:

1. Asuransi

Penyelenggara program pensiun, seperti halnya program asuransi, memasukkan gagasan keterhubungan.

2. Tabungan

Karena program pensiun bertugas menghimpun dan mengembangkan dana yang diperoleh melalui iuran peserta, yang diakui sebagai tabungan.

3. Pensiun

Setelah pensiun, peserta akan menerima penghasilan berkelanjutan dalam bentuk pembayaran berkala selama sisa hidup kamu.

Peran dana pensiun

Tujuan Pensiun

Dengan berjalannya waktu, pelaksanaan program pensiun atau tujuan memperoleh pensiun semakin dikaitkan dengan berbagai tujuan.

Setiap tujuan memiliki peran yang berbeda bagi penerima manfaat pensiun dan penyedia pensiun.

Dua atau tiga pihak terlibat dalam tujuan mendirikan dan menerima pensiun. Jika hanya dua pihak yang terlibat, ini mengacu pada majikan dan karyawan.

Sementara itu, misalkan ada tiga pihak: pengusaha, karyawan, dan organisasi pengelola dana pensiun, yang masing-masing punya tujuan sendiri-sendiri.

Tujuan pengusaha dalam membentuk dana pensiun bagi karyawannya adalah sebagai berikut:

  1. Karyawan yang telah melayani perusahaan dengan baik harus diakui
  2. Sehingga ketika karyawan mencapai usia pensiun, ia masih dapat menikmati manfaat dari pekerjaannya
  3. Memberikan rasa stabilitas batin untuk mengurangi pergantian staf
  4. Meningkatkan insentif staf untuk menyelesaikan tanggung jawab sehari-hari
  5. Meningkatkan reputasi perusahaan di mata masyarakat umum dan pemerintah

Karyawan yang mendapatkan pensiun memperoleh keuntungan dari adanya pensiun dengan cara sebagai berikut:

  1. Kepastian memperoleh penghasilan di masa depan setelah pensiun.
  2. Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi dalam bekerja.

Selanjutnya, tujuan penatausahaan dana pensiun bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun adalah:

  1. Kelola dana pensiun untuk menghasilkan pendapatan dengan melakukan berbagai operasi investasi
  2. Membantu dan mendukung program pemerintah

Peran Dana Pensiun

Dana pensiun memegang peranan penting dalam menjamin pendapatan jangka panjang di hari tua guna mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, dana pensiun dapat digunakan untuk menghimpun dana guna meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan nasional.

Meningkatkan motivasi dan kejernihan mental untuk meningkatkan produktivitas.

Jenis Pensiun

Jenis Pensiun

Pelaksanaan pensiun dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Penerima pensiun dapat memilih salah satu dari beberapa kemungkinan bentuk pensiun yang ditawarkan berdasarkan aspirasi kamu.

Banyaknya jenis pensiun yang tersedia dapat dilihat dari berbagai situasi atau dapat disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Karyawan yang menghadapi masa pensiun dapat memilih dari berbagai program pensiun, termasuk:

Pensiun normal, yaitu pensiun yang diberikan kepada karyawan yang telah mencapai usia pensiun perusahaan.

Di Indonesia, misalnya, rata-rata usia pensiun adalah 55 tahun, dan 60 tahun untuk pekerjaan tertentu.

Pensiun dipercepat adalah sejenis pensiun yang diberikan dalam keadaan tertentu, seperti ketika basis pekerjaan perusahaan berkurang.

Pensiun Ditangguhkan adalah pensiun yang diberikan kepada pegawai yang ingin pensiun sendiri tetapi belum memenuhi syarat pensiun.

Dalam hal ini, karyawan yang mengajukan permohonan pensiun tetap menganggur, dan pensiun hanya dibayarkan setelah usia pensiun terpenuhi.

Pensiun cacat adalah pensiun yang dibayarkan bukan karena usia peserta, tetapi karena cedera yang membuatnya tidak dapat bekerja.

Pembayaran pensiun sering dihitung dengan menggunakan formula manfaat pensiun standar yang mengakui masa kerja seolah-olah kamu mencapai usia pensiun reguler.

Jenis Dana Pensiun

Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun dikelompokkan menjadi dua jenis:

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Akibatnya, pemberi kerja (DPPK) atau lembaga keuangan dapat mengelola dana pensiun (DPLK).

Perusahaan memiliki berbagai pilihan. Solusi ini disesuaikan dengan tujuan perusahaan dengan tetap menjaga hak-hak karyawan. Di antara pilihan yang tersedia adalah:

  1. Kamu mendirikan dana pensiun kamu sendiri untuk karyawan kamu
  2. Berpartisipasi dalam skema pensiun yang dibuat oleh dana pensiun dari organisasi keuangan lain
  3. Ikut serta dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja lain
  4. Membuat dana pensiun bekerja sama dengan perusahaan lain

Selanjutnya, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan, bank umum atau perusahaan asuransi jiwa dapat mengelola dana pensiun lembaga keuangan.

Skema pensiun yang dapat diselenggarakan berdasarkan ketentuan di atas adalah sebagai berikut:

Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah jenis program pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Pengeluaran karyawan diambil dari gajinya setelah iuran.

Besaran manfaat pensiun dalam Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) ditentukan oleh hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Kontribusi dibagi oleh karyawan dan perusahaan.

Pengertian dana pensiun

Asas Dana Pensiun

Dana pensiun didirikan berdasarkan asas-asas sebagai berikut, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun:

1. Keterpisahan Kekayaan Dana Pensiun

Dana pensiun didukung oleh badan hukum independen dan ditangani sesuai dengan hukum.

Berdasarkan pemikiran ini, kekayaan dana pensiun, terutama yang berasal dari sumbangan.

Terlindung dari kejadian-kejadian yang tidak menguntungkan yang mungkin terjadi pada pendiri.

2. Penyelenggaraan dalam Sistem Pendanaan

Pelaksanaan program pensiun berdasarkan pemikiran ini, baik bagi pegawai maupun pekerja mandiri.

Harus dikelola dengan memupuk dana yang dipelihara secara mandiri dari kekayaan pendiri, sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta.

Akibatnya, pembentukan cadangan di dalam perusahaan untuk mendanai pembayaran manfaat pensiun karyawan dilarang.

3. Pembinaan dan Pengawasan

Perlu dilakukan penyuluhan dan pengawasan guna menghindari penggunaan kekayaan dana pensiun.

Untuk kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan utama penghimpunan dana yaitu pemenuhan hak-hak peserta.

Tata cara pendanaan dan pengawasan investasi aset dana pensiun termasuk dalam pembinaan dan pengawasan.

4. Penundaan Manfaat

Penyelenggaraan program dana pensiun dimaksudkan untuk menjaga hak peserta atas kelangsungan penghasilan.

Oleh karena itu berlaku konsep penangguhan manfaat yang mengatur bahwa pembayaran hak peserta hanya dapat diberikan pada saat peserta pensiun, dengan pembayaran dilakukan secara berkala.

Fungsi dana pensiun

5. Kebebasan untuk Membentuk atau Tidak Dana Pensiun

Pendirian dana pensiun diprakarsai oleh pemberi kerja untuk menjamin manfaat pensiun.

Hasil pendanaan dan pembiayaan merupakan janji yang harus dipenuhi sampai dana pensiun tersebut terpaksa dilikuidasi.

FAQ

Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang dana pensiun, sebagai berikut:

Dana Pensiun Sampai Kapan?

Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-undang ini, pensiun pegawai diberikan mulai bulan setelah mantan pegawai negeri mencapai usia 50 tahun.

Hak pensiun pegawai berakhir pada akhir bulan dimana penerima pensiun meninggal dunia.

Kesimpulan

Jadi Dana Pensiun merupakan dana penghasilan bagi pekerja yang sudah bekerja sekian lama dan sudah bisa memasuki waktu pensiunnya.

Dana Pensiun juga bisa diambil setiap sebulan sekali atau langsung diambil semua ketika orang tersebut mau pensiun dari pekerjaannya tergantung dari kebijakan perusahaan tempat ia bekerja. Semoga membantu!

Cek Berita dan Artikel Makrufi.com Lainnya di Google News