Makrufi.com – Pegadaian Syariah merupakan jenis pegadaian yang beroprasi mengikuti syariat islam dan memiliki banyak sekali produk pegadaian syariah yang dapat digunakan oleh para masyarakat,simak artikel dibawah ini hingga selesai.
Pegadaian Syariah merupakah salah satu jenis pedagadaian yang ada di Indonesia dan bergerak dibidang gadai syariah Islam.
Pegadaian memiliki peran yang penting dalam urusan membantu permasalahan yang ada di masyarakat Indonesia.
Pegadaian syariah memberikan pelayanan yang sangat mendukung untuk kemudahan bertransaksi secara syariah dengan mengeluarkan beberapa produk Pegadaian syariah.
Beberapa produk pegadaian syariah diantaranya akan kami bahas di artikel dibawah ini, simak penjelasannya.
Pegadaian Syariah dalam Hukum Islam
Dalam Islam, istilah pegadaian syariah, juga dikenal sebagai Rahn, dapat diartikan sebagai menahan salah satu properti peminjam sebagai jaminan pinjaman dari peminjam atau murtahin.
Praktik Rahn bermula dari transaksi muamalah non tunai (utang dan piutang).
Jika muamalah tidak dilakukan secara tunai, dianjurkan dalam Islam agar ditulis.
Ini dirancang untuk menjadi bukti jika terjadi perselisihan di masa depan.
Yang semula merupakan pegadaian syariah muncul seiring berjalannya waktu sebagai hasil kemitraan antara bank syariah dan pegadaian.
Saat ini, ada juga bank syariah yang mengoperasikan sendiri pegadaian syariah.
Dalam hal mengikuti prinsip syariah, bahkan memiliki payung hukum gadai syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang Rahn.
Dimana dalam fatwa tersebut diperbolehkan meminjam dengan menggadaikan barang-barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn, serta Fatwa DSN MUI No: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas.
Jaminan diperoleh dengan mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 4/DSN-MUI/V/2000 tentang Murabahah.
Jaminan diperbolehkan dalam kontrak murabahah untuk memastikan bahwa konsumen tulus tentang pesanan kamu.
Akibatnya, bank atau pegadaian yang bertindak sebagai murtahin (penerima gadai) dapat meminta nasabah yang bertindak sebagai rahin untuk memberikan jaminan (marhun) yang dapat disimpan.
Persamaan Pegadaian Syariah dan Konvensional
Dari segi pengertian, baik pegadaian tradisional maupun pegadaian syariah adalah hak kreditur untuk menerima pengembalian atas barang jaminannya.
Pemberian gadai, debitur atau pihak ketiga adalah pemberi gadai, dan pemberi gadai juga merupakan debitur. Di Pand, pegadaian bisa berupa individu, bank, atau Rahn.
Kemudian, dalam hal pemanfaatan barang gadai, kesejajaran antara pand dan rahn tidak boleh digunakan.
Keduanya berhak menjual atau mengadakan pelelangan untuk menagih pembayaran jika batas waktu peminjaman uang telah lewat.
Selanjutnya dalam hal kewajiban penerima gadai, baik pand maupun rahn harus menjaga dan menyimpan benda yang digadaikan.
Memberitahukan kepada debitur agar segera melunasi utangnya, dan mengembalikan uang eksekusi yang tersisa.
Di pihak lain, pegadaian, baik Pand maupun Rahn, berhak atas pengembalian sisa uang eksekusi serta ganti rugi jika benda yang digadaikan hilang/rusak.
Kewajiban pegadaian yang sama terhadap pand dan rahn diwajibkan untuk membayar kembali pinjaman yang diperolehnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Termasuk segala biaya yang ditetapkan oleh penerima gadai. Pastikan bahwa barang yang digadaikan adalah milik pegadaian.
Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional
Prinsip, jenis jaminan, beban, lembaga, dan perlakuan akhir berbeda antara gadai konvensional dan gadai syariah.
Perbedaan mendasar dalam pemikiran adalah bahwa paradigma tradisional berfokus pada keuntungan.
Sementara itu, pengertian syariah adalah tolong bantu. Dalam hal barang, hukum konvensional hanya membolehkan barang bergerak, tetapi syariah membolehkan barang tidak bergerak.
Menurut beban yang ditanggung, biaya yang dikeluarkan secara konvensional adalah bunga dan administrasi, sedangkan syariah hanya bersifat administrasi.
Syariah hanya mengizinkan lembaga untuk menyumbangkan gadai, sementara secara tradisional, individu juga bisa.
Terakhir, jika masa akad telah berakhir tetapi kewajiban belum dilunasi, barang-barang tradisional akan dilelang.
Namun dalam sistem syariah, produk akan dijual dan selisih antara utang dan hasil penjualan harus dikembalikan.
Karena perjanjian gadai hanya merupakan perjanjian accesoir (perjanjian tambahan).
Kedudukan perjanjian pokok lebih besar dari kedudukan perjanjian tambahan dalam pelaksanaan gadai tradisional.
Ada dua akad dalam gadai syariah, yaitu akad rahn (gadai syariah) dan akad ijarah (jasa sewa untuk penitipan dan penyimpanan barang jaminan).
Dimana posisi kedua akad tersebut sejajar dan merupakan akad yang penting dalam gadai syariah.
Perbedaan lainnya adalah durasi (jumlah hari) yang digunakan untuk menghitung sewa modal (dalam gadai tradisional) dan tarif Ijarah (dalam gadai syariah).
Setiap 15 hari ditetapkan tarif sewa modal, sedangkan tarif Ijarah ditetapkan setiap 10 hari.
Dari segi proses eksekusi, tidak ada perbedaan antara gadai konvensional dan gadai syariah pada umumnya. Dalam hal kelebihan uang dari penjualan, perbedaannya terlihat.
Dalam hal gadai konvensional, kelebihan uang hasil lelang yang tidak diambil nasabah dalam jangka waktu satu tahun sejak lelang barang jaminan menjadi milik PT. Pegadaian.
Sedangkan dalam gadai syariah, kelebihan uang hasil lelang diberikan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terakreditasi.
Namun, jika hasil lelang tidak cukup untuk melunasi utang debitur ditambah biaya administrasi.
Maka perseroan menanggung defisit. Hal ini berlaku baik untuk gadai tradisional maupun syariah.
Produk Pegadaian Syariah
Dibawah ini terdapat beberapa produk pegadaian syariah yang ada di Indonesia, antara lain:
1. Gadai Syariah (Rahn)
Produk Pegadaian syariah yang pertama merupakan Gadai Syariah adalah pinjaman yang digunakan untuk menutupi kebutuhan pendanaan syariah dengan menggunakan agunan seperti perhiasan, elektronik, dan kendaraan bermotor.
Ada proses untuk mengurus Rahn, seperti mengisi formulir pinjaman, menambahkan fotokopi identitas, memastikan jumlah pinjaman 90 persen-95 persen dari agunan yang diharapkan, dan menandatangani kontrak.
Proses pengembalian pinjaman memakan waktu maksimal 120 hari, dengan cicilan.
2. Arrum Bpkb
Arrum merupakan jenis produk pegadaian syariah yang kedua, Arrum adalah pinjaman bagi pengusaha mikro yang menggunakan jaminan BPKB untuk sepeda motor atau kendaraan.
Mengisi formulir, melampirkan surat-surat bisnis, jaminan, dan dokumen pendukung, menandatangani kontrak, dan mencairkan dana adalah langkah-langkah dalam menerima pinjaman ini.
Diperlukan fotokopi KTP/identitas lainnya, site plan dan domisili perusahaan, serta dokumen lainnya untuk mengelola layanan ini.
3. Mulia
Mulia adalah produk pegadaian syariah yang memberikan pinjaman dalam bentuk logam mulia atau emas.
Untuk menerima pinjaman ini, kamu harus mengirimkan fotokopi KTP/identitas lainnya, mengisi formulir aplikasi bangsawan, membayar uang muka, dan menandatangani kontrak mulia. Kualitas yang mulia adalah investasi yang bijaksana.
4. Amanah
Produk Pegadaian Syariah selanjutnya Amanah adalah pinjaman yang dirancang untuk orang-orang dengan pendapatan tetap yang ingin membeli mobil.
Dari segi biaya, pinjaman ini memiliki banyak persyaratan, antara lain biaya administrasi sepeda motor dan mobil sebesar Rp. 70.000 dan Rp. 200.000, biaya notaris sebesar Rp. 10.000.000.
Dan biaya IJK yang dibutuhkan dengan 12 bulan adalah 0,84 persen dan 1,38 persen dari pinjaman.
5. Multi Pembayaran Online (MPO)
MPO merupakan jenis produk pegadaian syariah, MPO adalah pilihan pembayaran sederhana berdasarkan tujuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Pembayaran ini dapat digunakan untuk membeli energi PLN (pulsa/token), air PDAM, pulsa (semua operator), layanan pengiriman uang (WU, BNI remittance, Delima), dan produk TV.
6. Arrum Haji
Produk Pegadaian Syariah yang ke enam Arum haji adalah pengabdian masyarakat yang memfasilitasi pendaftaran haji dan keuangan.
Manfaat program ini antara lain tabungan haji langsung, dokumentasi emas dan emas yang aman, serta biaya pembiayaan penjaminan yang murah.
Dengan beberapa pengecualian, prasyarat untuk pendaftaran layanan ini berisi file yang sama dengan bangsawan.
7. Konsiyansi Emas
Konsinyasi emas juga produk pegadaian syariah yang merupakan layanan yang memungkinkan kamu untuk menjual emas batangan di pegadaian syariah untuk tujuan finansial.
Pembelian emas akan membawa peluang atau keuntungan bagi masyarakat. Manfaat ini akan membantu dalam pemeliharaan kebutuhan.
Dengan melampirkan bukti kwitansi pembelian emas ke pegadaian dan mengisi surat-surat penyerahan konsinyasi dan materai 6000, pelayanan ini sudah cukup.
8. Tabungan Emas
Produk pegadaian syariah yang terakhir adalah Tabungan Emas yang merupakan layanan yang memungkinkan kamu untuk membeli dan menjual emas dengan biaya rendah.
Dengan deposit emas dengan harga yang wajar, mudah untuk membeli dan menjual emas.
Ada berbagai keuntungan menyimpan emas, termasuk kemudahan dan kecepatan pencairannya. Membeli harga emas yang wajar memungkinkan untuk berinvestasi.
FAQ
Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang produk pegadaian syariah, sebagai berikut:
Apakah Pegadaian Syariah Halal atau Haram?
Pada umumnya pegadaian syariah telah menetapkan sistem transaksi keuangan syariah dan telah di awasi oleh DPS, maka dapat kami pastikan jika kamu melakukan transaksi pada pegadaian syariah ialah halal.
Berapa Biaya Pegadaian Syariah?
Perlu kamu ketahui bahwa pegadaian syariah tidak sama sekali menerapkan bunga, tetapi ada biaya pemeliharaan barang (mu’nah) sebesar 0,9% di kalikan dengan harga kendaraan
Kesimpulan
Jadi produk pegadaian syariah merupakan jenis layanan yang diberikan oleh pegadaian syariah yang ada di Indonesia.
Dan dapat digunakan oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan tetapi dengan syarat dan ketetentuan yang sudah ditentukan, Semoga membantu!