Makrufi.com – Jenis faktur pajak merupakan salah satu bukti pembayaran pajak yang dilakukan oleh orang yang sudah wajib pajak, namun masih banyak yang belum mengetahui apa itu faktur pajak, simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasi mengenai faktur pajak.
Faktur pajak merupakan bukti pembayaran pajak atas penyerahan barang yang dikenakan pajak atau kena jasa pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
Faktur pajak merupakan aspek penting dari pajak yang tidak boleh diabaikan. Tahukah kamu apa itu Faktur Pajak?
Karena kamu sebagai wajib pajak yang baik, harus memahami apa itu faktur pajak dan mengapa sangat penting untuk digunakan dalam pembayaran pajak.
Kami telah menyertakan beberapa informasi penting tentang pengertian faktur pajak.
Pengertian Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah formulir atau bukti pembebanan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Untuk memudahkan pemahaman, Faktur Pajak digunakan oleh PKP saat menjual barang atau jasa kena pajak.
PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap barang atau jasa kena pajak yang dijual sebagai bukti
Bahwa perusahaan telah memungut pajak dari setiap orang yang membeli barang atau jasanya.
Selanjutnya, semua faktur pajak yang diterbitkan harus diserahkan ke kantor pajak
Sebagai bentuk transparansi antara PKP dengan Ditjen Pajak agar perusahaan tidak dituduh melakukan penghindaran pajak.
Jenis Faktur Pajak
Menurut aturan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, setidaknya ada tiga jenis faktur pajak yang sering digunakan, yaitu:
1. Faktur Pajak Standar
Faktur Pajak ini merupakan Faktur Pajak yang paling banyak digunakan oleh PKP
dan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-53/PJ/1994 yang berlaku sejak tanggal 29 Desember 1994 dan masih digunakan sampai sekarang.
Faktur pajak normal harus menyertakan informasi berikut:
- Terdapat NPWP, Nama PKP, dan alamat dari perusahaan yang menjual barang atau jasa kena pajak
- Terdapat informasi mengenai barang atau jasa kena pajak yang dijual, lengkap dengan seluruh rincian mulai dari harga jual, potongan, dan jumlah pembelian
- Terdapat jumlah PPN (serta PPnBM jika ada) yang dipungut
- Terdapat kode faktur pajak beserta tanggal pembuatannya
- Terdapat nama terang, jabatan, dan tanda tangan dari pihak terkait PKP
2. Faktur Pajak Gabungan
Faktur pajak gabungan sama dengan faktur pajak dasar, kecuali digunakan oleh PKP yang menjual barang atau jasa kena pajak secara berkala.
Dengan demikian, untuk memperlancar dan mengefisienkan penggunaan nomor faktur pajak yang disediakan oleh Dirjen Pajak
PKP dapat memungut pajak dari pelanggan dengan menggunakan faktur pajak gabungan.
3. Faktur Pajak Sederhana
Faktur pajak sederhana dapat ditemukan dalam tindakan sehari-hari seperti menerima tanda terima atau tagihan setelah makan di restoran.
Faktur Pajak Sederhana adalah Faktur Pajak yang diberikan oleh PKP berupa penerimaan kas atau potongan minimal yang tetap diperhitungkan
Sebagai Faktur Pajak yang harus dicatat sebagai bukti penjualan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Penulisan Alamat Pada Faktur Pajak
Pasal 6 Perdirjen ini mengatur tentang tata cara penulisan alamat surat tagihan pajak, yang lebih lanjut diperjelas pada bagian lampiran.
PKP membuat Faktur Pajak dengan alamat pembeli sesuai dengan:
- Alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya
- Alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar dan surat pengukuhan PKP.
Dalam hal alamat yang sesungguhnya berbeda dengan alamat yang terdaftar (tercantum pada SKT dan SPPKP)
Wajib pajak tersebut diarahkan (harus) melakukan permohonan perubahan data untuk mengubah data alamat terdaftar ke alamat yang sesungguhnya.
Peraturan ini juga mengatur komposisi alamat bagi PKP yang melakukan transaksi dengan PKP cabang yang PPNnya dipusatkan pada PER – 05/PJ/2021 (PKP yang kantor pusatnya terdaftar di KPP WP Besar, KPP Khusus, atau KPP Madya).
Ketentuan tanda pengenal pembeli untuk penyerahan kepada Pembeli di tempat pemusatan PPN, tetapi BKP/JKP tersebut diserahkan atau diserahkan ke tempat pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM, berlaku:
- Nama dan NPWP, yaitu nama dan NPWP PKP tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM (Nama Pusat dan NPWP); dan
- Alamat adalah tempat pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang (alamat cabang) dan tempat diterimanya BKP dan/atau JKP.
Perubahan Kode Faktur Pajak
Penggunaan kode invoice 05 merupakan salah satu perubahan yang paling terlihat dari terbitnya perdirjen ini (jumlah tertentu).
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, kode faktur adalah 01, 02, 03, 04, 06, 07, 08, dan 09.
Dengan demikian, sesuai dengan PER 03 PJ 2022, kode faktur dan fungsinya adalah sebagai berikut.
Kode 01
Kode faktur ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan kode transaksi 09
Kode 02
Kode faktur ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN instansi pemerintah
Kode 03
Kode faktur ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah)
yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah (Seperti BUMN, Perusahaan kontrak karya pertambangan, dll)
Kode 04
Kode faktur ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya (DPP)
Menggunakan nilai lain yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP
Kode 05
Kode faktur ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP
Kode 06
Kode faktur ini digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang PPN
Kode 07
Kode faktur ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
Kode 08
Kode faktur ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku
Kode 09
Kode faktur ini digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
(penyerahan Pasal 16D Undang-Undang PPN) yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP
Penulisan Barang/Jasa Faktur Pajak
Persyaratan perdirjen ini juga secara tegas mengatur tata cara penulisan jenis barang/jasa pada tagihan pajak untuk transaksi tertentu. Antara lain, metode penulisan.
Pada saat PKP menyerahkan kendaraan bermotor baru kepada Pembeli BKP Jenis barang wajib diisi informasi yang meliputi merek, jenis, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru tersebut.
Bagi PKP yang memindah tangankan barang dan/atau bangunan, kategori barang wajib diisi keterangan yang memuat seluruh alamat tanah dan/atau bangunan yang dipermasalahkan.
Bagi PKP yang memberikan BKP kepada Pembeli di kawasan bebas, jenis barang harus diisi dengan nama BKP berdasarkan skenario yang sebenarnya, serta kode pos tarif berdasarkan buku tarif pabean Indonesia.
FAQ
Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang ekuitas, sebagai berikut:
Apa Saja Fungsi Dari Faktur Pajak?
Faktur pajak adalah bukti bahwa PKP telah melakukan kewajibannya untuk memungut pajak atas penjualan barang atau jasa kena PPN.
Dengan di terapkannya eFaktur, maka perusahaan dapat terbebas dari tuduhan manipulasi atau penggelapan pajak pada saat pemeriksaan.
Kesimpulan
Faktur Pajak adalah formulir atau bukti pembebanan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Demikian artikel tentang mengenal apa itu faktur pajak, semoga artikel diatas dapat bermanfaat juga bisa membantu untuk kamu semua dan jangan lupa untuk kunjungi kembali web kami.