Makrufi.com – Apakah kamu mengetahui bahwa membangun usaha kecil menengah adalah langkah awal untuk menjadi pengusaha sukses? Sebelum memulai membangun usaha kecil menengah kamu perlu mengetahui terlebih dahulu, apa itu usaha kecil menengah?
Pada artikel kali ini kami akan membahas tentang apa itu usaha kecil menengah berdasarkan dengan kriterianya.
Jaman sekarang banyak sekali yang memandang remeh terhadap usaha kecil menengah.
Padahal tidak ada pengusaha sukses yang langsung berdiri di level tertinggi untuk memulai bisnisnya.
Singkatnya, setiap bisnis besar dimulai dengan langkah kecil. Di Indonesia, ini disebut sebagai usaha kecil dan menengah, atau UKM.
Apa Itu Usaha Kecil Menengah (UKM)?
Menurut Wikipedia, UKM atau Usaha Kecil Menengah adalah tingkat bisnis yang kekayaan bersihnya kurang dari 200 juta Rupiah.
Di Indonesia, tingkat bisnis ini secara khusus dilindungi oleh Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998.
Kriteria Usaha Kecil Menengah (UKM)
Usaha Kecil dan Menengah ini juga punya beberapa kriteria utama, misalnya:
- Dimiliki oleh warga Indonesia
- Memiliki value atau nilai kekayaan bersih paling besar 200 juta Rupiah, belum termasuk tanah dan bangunan
- Berdiri sendiri, bukan anak perusahaan dari perusahaan yang lebih besar
- Berbentuk usaha perseorangan, bukan koperasi, badan usaha yang berbadan hukum, atau badan usaha yang tidak berbadan hukum
- Memiliki penjualan tahunan kurang dari 1 miliar Rupiah
Perbedaan UKM dengan UMKM
Di Indonesia, dua istilah yang sering digunakan untuk mengklasifikasikan usaha kecil: UKM, atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan UKM, atau Usaha Kecil dan Menengah.
Meski namanya mirip, Usaha Kecil Menengah dan UMKM bukanlah hal yang sama. Usaha mikro, kecil, dan menengah semuanya didefinisikan secara berbeda.
Berikut ini adalah beberapa perbedaan paling signifikan antara tiga tingkat upaya yang disebutkan di atas.
- Pemerintah kabupaten dan kota mempromosikan usaha mikro, provinsi mempromosikan usaha kecil, dan pemerintah pusat mempromosikan usaha menengah
- UMKM membutuhkan modal kurang dari $50 juta, sedangkan UMKM membutuhkan hingga $300 juta (termasuk saat mendapatkan bantuan modal dari pemerintah)
- Usaha mikro memiliki nilai maksimum 50 juta, usaha kecil memiliki nilai 50 juta hingga 500 juta, dan usaha menengah memiliki nilai 500 juta hingga 10 miliar Rupiah
- Omzet usaha mikro terbesar adalah 300 juta Rupiah per tahun, omset usaha kecil adalah 300 juta hingga 2,5 miliar Rupiah, dan omset usaha menengah adalah 2,5 miliar hingga 50 miliar Rupiah per tahun
- Usaha mikro memiliki tidak lebih dari 5 karyawan, usaha kecil memiliki tidak lebih dari 19 karyawan, dan usaha menengah memiliki tidak lebih dari 99 karyawan
Akibatnya, ketiga istilah tersebut digunakan untuk menentukan tingkat bisnis. Karena pemerintah dapat memberikan jumlah modal yang berbeda kepada usaha mikro, kecil, dan menengah ketika kamu menerima bantuan modal keuangan.
Hal yang Perlu di Siapkan untuk Memulai Usaha Kecil Menengah
Setiap pengusaha yang ingin membuka usaha kecil atau menengah harus mempersiapkan mental, fisik, dan intelektualnya. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
- Kumpulan modal usaha
- Jika kamu tidak punya uang, buatlah rencana.
- Terus bekerja sambil memulai bisnis.
- Jangan takut untuk mempromosikan diri sendiri
Pelajari tentang masalah birokrasi dan dokumen yang diperlukan untuk mengembangkan bisnis.
Ketika kamu memiliki ide produk untuk bisnis yang ingin kamu mulai, kamu harus mempertimbangkan lima faktor yang tercantum di atas.
Jika tidak, pertimbangkan untuk mengembangkan produk yang dapat memecahkan masalah di masyarakat sekitar.
Sekarang, untuk informasi lebih lanjut, mari kamu bahas lima hal yang tercantum di atas, satu per satu.
1. Persiapkan Modal Usaha
Modal untuk suatu usaha dapat diperoleh dari berbagai sumber. Bukan tanpa batas, modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha harus berasal dari kantong sendiri.
Bahkan untuk usaha mikro di daerah terpencil, pemerintah kabupaten dan kota bersedia membantu memberikan pembiayaan modal awal melalui sistem bagi hasil atau sistem lain berdasarkan kesepakatan.
Banyak program telah dikembangkan oleh bank swasta dan badan usaha milik negara untuk membantu usaha kecil dan menengah dengan permodalan.
Modal usaha tidak selalu mengacu pada uang atau peralatan. Memiliki pengetahuan bisnis dasar, mentor berpengalaman, atau komunitas untuk berbagi ide adalah aset yang akan membantu bisnis kamu berkembang.
2. Persiapkan Rencana Bila kamu Tidak Punya Uang Sama Sekali
Dalam dunia bisnis, memiliki rencana B sangat penting. Sebab, sebaik apapun analisis dan rencana kamu, risiko kegagalan atau rencana tidak berjalan sesuai harapan selalu ada.
Termasuk ketika bisnis perintis tiba-tiba bangkrut, membuat kamu tidak punya uang sama sekali.
Kasus seperti ini harus disiapkan oleh lebih dari sekedar pengusaha baru dan pemilik usaha kecil dan menengah.
Pasalnya, banyak perusahaan multinasional besar yang harus dinyatakan pailit dengan berbagai alasan.
Siapkan rencana jika kamu tidak akan punya uang di masa depan. Bagaimana reaksi kamu?
Apakah kamu memiliki aset yang bisa kamu jual? Apakah ada investasi yang bisa kamu jual?
Selain itu, persiapkan pikiran kamu jika hal terburuk terjadi. Karena banyak kasus dimana pengusaha mengalami gangguan jiwa dimana usaha yang telah digelutinya bertahun-tahun harus musnah hingga tidak punya uang.
3. Tetap Bekerja Selama Masih Merintis Bisnis
Langkah selanjutnya masih terkait dengan poin sebelumnya, yaitu terus bekerja selama kamu masih memulai bisnis. Karena tahap awal bisnis kamu akan sangat sulit secara finansial.
Sebelum berhenti dari pekerjaan kamu untuk fokus pada bisnis kamu, kamu harus bertanya pada diri sendiri beberapa pertanyaan. Diantaranya adalah:
- Apakah laba bersih bisnis cukup untuk menutupi semua pengeluaran bulanan?
- Apakah kamu memiliki uang tunai tambahan?
- Apakah kamu memiliki uang yang disisihkan untuk keadaan darurat?
- Apakah bisnis kamu cukup besar untuk menutupi biaya perawatan kesehatan seluruh keluarga?
- Apakah kamu memiliki rencana jika tidak ada penghasilan selama beberapa bulan?
Pada umumnya jumlah tabungan atau uang cadangan yang diperlukan sebelum meninggalkan pekerjaan sama dengan gaji dua tahun dari pekerjaan sebelumnya.
Beberapa orang memisahkan dana cadangan kamu dari dana darurat kamu agar tetap stabil secara finansial dalam menghadapi pengeluaran tak terduga.
4. Jangan Malu untuk Berpromosi
Selanjutnya, jangan pernah malu untuk mempromosikan kepada orang lain. Bisa jadi teman, sahabat, tetangga, atau komunitas dan grup di media sosial.
Karena tidak ada cara lain untuk memperkenalkan usaha kecil atau menengah. kamu mungkin dapat beriklan secara online menggunakan aplikasi media sosial berkat kemudahan teknologi saat ini.
Namun, pada tahap awal bisnis, orang-orang di sekitar adalah target pelanggan yang menjadi fokus karena kamu dapat memberikan masukan langsung.
Setelah menyempurnakan produk, bisnis secara bertahap dapat berkembang ke digital, beriklan di media sosial, atau memasang iklan di aplikasi marketplace seperti Tokopedia atau Bukalapak.
5. Pelajari Masalah Birokrasi dan Dokumen – dokumen yang di Butuhkan untuk Mengembangkan Bisnis
Terakhir, dan yang paling penting, pelajari dokumen apa yang diperlukan untuk melegalkan bisnis dan bagaimana menavigasi birokrasi. Ini akan memakan banyak waktu kamu karena birokrasi yang terlibat dalam legalisasi bisnis di Indonesia cukup kompleks.
Itulah sebabnya, di saat seperti ini, memiliki mentor dan komunitas untuk berbagi akan sangat bermanfaat.
Selanjutnya, kamu bisa belajar tentang birokrasi bisnis di Indonesia dari berbagai sumber, termasuk buku dan pendidikan formal.
Sebagian besar perguruan tinggi di Indonesia dengan fakultas kewirausahaan mengajarkan cara mengelola dan membuat dokumen hukum untuk bisnis.
Ini adalah diskusi tentang usaha kecil dan menengah dan apa yang perlu dilakukan untuk memulainya.
Semua perusahaan besar yang ada saat ini pasti berawal dari usaha kecil dengan banyak kendala. Akibatnya, jangan takut untuk memulai dari yang kecil.
FAQ
Dibawah ini terdapat pertanyaan mengenai usaha kecil menengah, antara lain:
Apa Saja Klasifikasi Usaha Kecil dan Menengah?
Usaha UKM terdapat dua jenis yaitu usaha kecil dan usaha menengah yang keduanya memiliki klasifikasi paling dominan dan paling besar menyerap tenaga kerja yang ada di Indonesia.
Kesimpulan
UKM atau Usaha Kecil Menengah adalah tingkat bisnis yang kekayaan bersihnya kurang dari 200 juta Rupiah.
Di Indonesia, tingkat bisnis ini secara khusus dilindungi oleh Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998.
Demikian artikel tentang apa itu usaha kecil menengah berdasarkan kriterianya, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.