Makrufi.com – Seperti yang kamu tahu, membayar pajak adalah suatu kewajiban. Tetapi sebelum membayar pajak, kamu perlu mengetahui tentang apa itu tarif pajak yang di gunakan.
Guna tarif pajak ialah untuk memudahkan wajib pajak untuk menentukan besaran pajak yang perlu di bayarkan, ketentuan tarif pajak juga dibuat seadil-adilnya dari wajib pajak satu ke wajib pajak lainnya.
Dengan tegaknya keadilan, tarif pajak akan diklasifikasikan dan diterapkan pada berbagai jenis pajak yang akan dikenakan kepada wajib pajak.
Akibatnya, artikel ini akan membahas lebih detail untuk kamu sebagai wajib pajak.
Jumlah pajak yang terutang akan dibayar oleh subjek pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak.
Tarif pajak biasanya akan dihitung sebagai persentase, sehingga akan ada tarif yang berbeda.
Apa Itu Tarif Pajak?
Pada dasarnya, tarif pajak dihitung sebagai jumlah pajak yang dibayarkan atas barang-barang tertentu.
Akibatnya, wajib pajak harus membayar nilai tarif pajak kepada pemerintah.
Setiap tarif pajak badan dan pribadi akan memiliki jenis yang berbeda, sebagaimana ditentukan oleh hukum Indonesia.
Dengan demikian, tarif tersebut dapat membantu wajib pajak dalam menentukan dan memahami besarnya pajak yang harus dibayar.
Seperti yang kamu lihat, pajak adalah kewajiban dan tanggung jawab rakyat kepada negara dalam rangka membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan negara.
Sehingga pajak ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan memajukan negara.
Apa Saja Unsur Pajak?
Berikut ini adalah beberapa poin dalam unsur pajak untuk mengatur masyarakat agar dapat memenuhi kewajibannya:
Wajib Pajak
Khususnya orang atau badan yang menurut undang-undang mempunyai hubungan langsung dengan pihak pajak.
Selain wajib mencari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memperoleh (NPWP), dan menghitung besarnya pajak yang harus dibayar dan disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai kas negara.
Objek Pajak
Yaitu barang atau benda yang menghasilkan dan menjadi sasaran pihak pajak. Seperti rumah, mobil, dan lain sebagainya.
Subjek Pajak
Adalah orang atau badan yang telah memutuskan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, seperti pemungutan atau pemotongan pajak.
Misalnya, pengusaha, karyawan, dan bisnis.
Tarif Pajak
Karena tarif pajak biasanya dinyatakan sebagai persentase, tarif untuk jenis pajak ini akan berbeda.
Namun, tarif pajak yang digunakan dalam sistem perpajakan Indonesia bersifat progresif.
Klasifikasi Jenis Tarif Pajak
Di Indonesia terdapat beberapa jenis tarif yang berlaku untuk membantu subjek pajak dan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, yaitu sebagai berikut:
1. Tarif Pajak Degresif (Degressive Tax Rate)
Ini memiliki tarif pajak yang rendah pada tarif pajak degresif ini. Akibatnya, semakin tinggi basis pajak, semakin rendah tarif sesuai dengan tarif pajak degresif saat ini.
2. Tarif Pajak Progresif (Progressive Tax Rate)
Tarif pajak progresif ini memiliki tarif pajak yang tinggi yang sebanding dengan tarif pajak progresif.
Tarif pajak ini akan dikenakan pada jumlah pendapatan juga. Akibatnya, semakin tinggi tarif pajak progresif, semakin besar basis pajaknya.
3. Tarif Pajak Tetap (Fixed Tax Rate)
Ketika tarif pajak dasar tetap dikenakan, setiap jumlah pajak akan dikenakan tarif pajak yang sama atau tetap.
Misalnya tarif pajak tetap yaitu bea meterai dibagi menjadi dua jenis yaitu Rp. 3.000 dan Rp. 6.000, yang termasuk dokumen pajak untuk perjanjian tersebut.
4. Tarif Pajak Proporsional (Proportional Flat Tax Rate)
Persentase pajak tetap digunakan dalam tarif pajak proporsional ini. Akibatnya, meskipun nilai objek pajak naik, persentase nilai yang harus dibayar tetap tidak berubah.
Misalnya, jika kamu memiliki mobil dan harga mobil naik, tarif pajak yang akan dibayarkan tidak akan berubah.
Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak properti adalah dua contoh tarif pajak (PBB) ini.
Dasar Penerapan Pemungutan Pajak di Indonesia
Sebelum kamu dapat memahami dasar pemungutan pajak, kamu harus terlebih dahulu memahami sistem pemungutan pajak.
Negara memungut pajak, yaitu dari wajib pajak orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa dan tidak dapat ditawar. Akibatnya, berikut ini adalah dasar untuk pemungutan pajak:
1. Berdasarkan Pada Pihak Pemungut Pajak
Di Indonesia, pemungut pajak dibagi menjadi dua kategori:
Pajak Negara atau Pusat
Pemungutan pajak pusat bertujuan untuk membiayai seluruh rumah tangga dan berfungsi sebagai pemerataan pendapatan pemerintah daerah untuk keberlangsungan negara.
Pajak negara bagian berikut akan dikumpulkan:
- Pajak penghasilan (PPh)
- Pajak pertambahan nilai (PPN)
- Pajak Bumi Bangunan (PBB)
- Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Bea materai
- Pajak Bea Cukai
Pajak Daerah
Pemerintah daerah memungut dan menyetorkan pajak kepada negara dalam rangka menghasilkan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dapat digunakan untuk membangun dan mengembangkan daerah. Pajak daerah diklasifikasikan sebagai berikut:
- Pajak Rokok, Hotel, Restoran, Reklame.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Air Permukaan
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
2. Berdasarkan Pada Sifat Pajak
Berdasarkan sifat pajaknya dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pajak subyektif dan obyektif, yaitu:
Pajak Subjektif
Pajak pribadi yang dikenakan pada wajib pajak, seperti status perkawinan atau anak, antara lain.
Ini akan menjadi hal yang biasa bagi wajib pajak Indonesia, tetapi tidak bagi wajib pajak asing yang akan membayar pajak ketika kamu memiliki penghasilan di Indonesia.
Pajak Objektif
Pajak yang dipungut langsung atas subjek pajak. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM adalah dua contoh (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
3. Berdasarkan Pada Pihak Penanggung Pajak
Penanggung pajak pada dasarnya dibagi menjadi dua kelompok:
Pihak Pembayaran Pajak Langsung
Adalah Penanggung Pajak yang akan langsung membayar pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
Akibatnya, wajib pajak tidak dapat dibebankan sebagai pembayaran pajak untuk orang lain selain wajib pajak.
Pihak Pembayaran Pajak Tidak Langsung
Merupakan pembayaran pajak tidak langsung, artinya pembayaran pajak dapat dilakukan oleh pihak ketiga.
Hal ini disebabkan tarif yang berlaku hanya berlaku untuk pembayaran objek pajak, bukan untuk wajib pajak.
Ini adalah masalah serius untuk mengelola dan menghitung tarif pajak pada bisnis kamu.
Tentu saja, sebagai pemilik pajak, kamu harus menghitung semua pajak yang telah kamu bayarkan kepada negara untuk menghindari kewajiban pajak perusahaan di masa depan.
Kesimpulan
Pada dasarnya, tarif pajak dihitung sebagai jumlah pajak yang dibayarkan atas barang-barang tertentu. Akibatnya, wajib pajak harus membayar nilai tarif pajak kepada pemerintah.
Demikian artikel tentang Apa itu Tarif Pajak dan Dasar Penerapannya, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.