Makrufi.com – Seperti yang kamu tahu pajak adalah suatu kewajiban yang perlu di lakukan masyarakat kepada negara. Jadi apa pengertian pajak secara umum dan menurut para ahli? Jika kamu belum mengetahui, simak penjelasan dibawah ini.
Perlu kamu ketahui bahwa kata pajak berasal dari bahasa Latin taxo; “rate” yang berarti iuran untuk masyarakat yang perlu dibayarkan kepada negara tanpa adanya paksaan.
UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 mengatur tentang pajak. Pasal 1 ayat 1 mendefinisikan pajak sebagai iuran wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan hukum yang bersifat memaksa menurut undang-undang.
Tidak mendapat imbalan secara langsung, dan dapat digunakan untuk keperluan negara yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat.
Pengertian Pajak Secara Umum
Pajak adalah salah satu sumber dana dari masyarakat yang digunakan untuk pembangunan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Karena iyuran pajak bersifat wajib sehingga ada unsur pemasaan diperkuat lagi adanya undang-undang yang mewajibkan masyarakat membayar pajak.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Setelah mengetahui pengertian pajak secara umum, berikut pengertian pajak menurut para ahli:
Siti Resmi
Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan menolak menerima jasa timbal balik (kontra prestasi) yang dapat langsung ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Mardiasmo
Iuran rakyat ke kas negara (pengalihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dan digunakan untuk membiayai pengeluaran publik tanpa menerima jasa timbal balik yang dapat langsung ditunjuk.
Hardi
Pajak adalah suatu prestasi yang dibebankan secara sepihak yang terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang berlaku umum), tanpa ada kontra prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran umum.
Prof.Dr. H. Rachmat Soemitro SH
Iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) sebagai imbalan atas jasa timbal balik (counter performance) yang langsung diperoleh dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum/negara.
Jenis – Jenis Pajak
Secara umum, ada dua jenis pajak di Indonesia: pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang berasal dari Indonesia atau dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama atau bentuk apapun.
Dengan demikian, pendapatan dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain-lain.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dipungut atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.
Orang pribadi, badan usaha, dan pemerintah yang membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang PPN, semua barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Tarif PPN adalah sepuluh persen tetap. Tarif PPN untuk ekspor adalah nol persen. Kepabeanan adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah juga dikenakan PPN atas BM.
Berikut ini adalah contoh Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah:
- Item tersebut bukan staples
- Orang-orang tertentu mengkonsumsi barang tersebut
- Secara umum, barang-barang ini dikonsumsi oleh orang-orang kaya
- Item tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
- Dapat membahayakan kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum, jika dikonsumsi
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dipungut atas pemilikan atau penggunaan tanah dan/atau bangunan.
PBB merupakan pajak pusat, namun hampir semua penerimaan PBB didistribusikan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, kuitansi pembayaran, surat berharga, dan surat berharga yang memuat sejumlah uang atau jumlah nominal yang melebihi ambang batas tertentu.
Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dipungut atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Meskipun Pemerintah Pusat mengelola BPHTB, pendapatan sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan.
Unsur Dalam Pajak
Kesimpulan tentang unsur-unsur yang terkandung dalam definisi pajak dapat ditarik dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak.
Baik secara ekonomi (pajak sebagai pengalihan sumber daya dari sektor swasta ke sektor pemerintah) maupun secara hukum (pajak adalah iuran yang dapat dikenakan), antara lain: lainnya sebagai berikut:
- Pajak diamanatkan oleh undang-undang. Asas ini sesuai dengan Pasal 23A Perubahan Ketiga UUD 1945 yang menyatakan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang”
- Tidak menerima jasa timbal balik (kontra prestasi individu) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Seseorang yang membayar pajak kendaraan bermotor, misalnya, akan menempuh jalan yang sama dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor
- Pajak ditujukan untuk pembiayaan umum pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan rutin dan pembangunan
- Pajak dapat dipaksakan. Jika seorang wajib pajak gagal memenuhi kewajiban perpajakannya, pajak dapat dikenakan, dan kamu dapat menghadapi sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Selain fungsi anggaran (budget), yaitu fungsi mendanai Kas Negara/APBN, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara di bidang ekonomi dan sosial (fungsi pengaturan/regulasi)
Daftar Ciri dan Sifat Pajak
Setelah mengetahui pengertian pajak secara umum dan menurut para ahli, berikut ciri-ciri dan sifat pada pajak, sebagai berikut:
Ciri-Ciri Pajak
- Negara (pusat/daerah) memungut pajak berdasarkan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
- Tidak dapat dibuktikan adanya kontra prestasi individu oleh pemerintah dalam pembayaran pajak
- Pemungut cukai harus menunjukkan transfer dana dari sektor swasta ke publik
- Pajak ditujukan untuk pembiayaan umum pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan rutin dan pembangunan
Berdasarkan uraian di atas, kamu dapat menyimpulkan bahwa pajak adalah transfer kekayaan dari rakyat ke kas negara dalam rangka membiayai pengeluaran rutin, dan “surplus” digunakan untuk Tabungan Umum, yang merupakan sumber utama pendanaan untuk Investasi Publik.
Sedangkan pajak adalah kewajiban yang harus diserahkan oleh rakyat sebagai bagian dari kekayaannya ke kas negara karena keadaan, peristiwa, dan tindakan yang memberikan kedudukan itu.
Tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan pemerintah dan dapat dipaksakan, tidak ada layanan timbal balik. Langsung dari negara dalam rangka memelihara kesejahteraan umum.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kamu dapat menyimpulkan bahwa pajak terdiri dari empat komponen:
- Kontribusi kepada negara ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumbangan tidak dapat dipaksakan
- Hasilnya digunakan untuk mendanai pengeluaran pemerintah dan pelaksanaan tugas pemerintah
- Pemerintah tidak memberikan kompensasi langsung
Syarat pertama adalah iuran wajib itu legal. Hal ini sesuai dengan pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua pajak untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pemerintah memiliki kewenangan hukum untuk memungut pajak. Hasil iuran tersebut akan digunakan untuk membiayai belanja negara berupa belanja rutin dan belanja pembangunan yang kesemuanya bermanfaat bagi rakyat.
Sifat-Sifat Pajak
Pajak diklasifikasikan menjadi dua jenis, antara lain:
1. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak sebagai akibat dari peristiwa atau tindakan tertentu.
Akibatnya, pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara terus menerus, tetapi hanya pada saat peristiwa tertentu terjadi.
Misalnya, pajak penjualan atas barang berarti kamu harus membayar pajak atas barang-barang tersebut.
2. Pajak Langsung (Direct Tax)
Sedangkan pajak langsung adalah pajak yang secara terus menerus dikenakan kepada wajib pajak berdasarkan ketetapan pajak, seperti Pajak Bumi (Rumah/Bumi dan Penghasilan (PBB)) dan pajak penghasilan.
Provinsi juga harus membayar pajak kepada negara. Provinsi harus membayar pajak berikut:
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak R*k*k
Jenis Pajak Kabupaten/Kota:
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Hotel
- Pajak Reklame
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Mineral Bukan Logam
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Fungsi dan Peranan Pajak
Pajak memegang peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk mendanai seluruh pengeluaran, termasuk pengeluaran pembangunan.
Sepanjang sejarah, negara dan institusi kamu telah menggunakan pendapatan pajak untuk melakukan berbagai fungsi.
Beberapa fungsi tersebut antara lain kurasi perang, penegakan hukum, keamanan aset, infrastruktur ekonomi, pekerjaan umum, subsidi, dan operasi negara.
Uang pajak juga digunakan untuk membayar utang dan bunga negara. Dana pajak juga digunakan oleh pemerintah untuk mendanai asuransi kesejahteraan dan pelayanan publik.
Layanan ini meliputi pendidikan, perawatan kesehatan, pensiun, bantuan pengangguran, dan transportasi umum.
Sebagian dari uang pajak juga digunakan untuk menyediakan listrik, air, dan pengelolaan limbah. Dorongan produksi juga telah digunakan sebagai gerakan ekonomi baik di negara-negara kolonial maupun modern.
Beberapa jenis fungsi pajak antara lain:
Anggaran (budgetair)
Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara sebagai sumber penerimaan negara.
Negara membutuhkan uang untuk melaksanakan tugas-tugas rutin dan untuk melaksanakan pembangunan. Biaya ini dapat dibayar dengan penerimaan pajak.
Saat ini, pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti pegawai, barang, dan pemeliharaan, antara lain.
Uang diambil dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin, untuk pembiayaan pembangunan.
Penghematan pemerintah ini harus terus ditingkatkan dari tahun ke tahun sebagai jawaban atas meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan, yang terutama diharapkan dari sektor pajak.
Mengatur (regulerend)
Kebijakan pajak dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengendalikan pertumbuhan ekonomi.
Pajak dengan fungsi pengaturannya dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Misalnya, berbagai fasilitas keringanan pajak tersedia untuk mendorong investasi domestik dan internasional.
Pemerintah mengenakan bea masuk yang tinggi pada produk luar negeri untuk melindungi produksi dalam negeri.
Stabilitas
Pajak menyediakan dana bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan.
Hal itu antara lain dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Redistribusi Pendapatan
Pajak yang dipungut oleh negara akan digunakan untuk mendanai semua kepentingan umum, termasuk pembangunan guna menciptakan lapangan kerja, yang akan meningkatkan pendapatan masyarakat.
FAQ
Dibawah ini terdapat pertanyaan seputar pajak, antara lain:
Pajak Itu Apa Saja?
Ada beberapa jenis pajak yang belum kamu ketahui, seperti dibawah ini:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai (BM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Daerah
Kesimpulan
Pengertian pajak secara umum adalah salah satu sumber dana dari masyarakat yang digunakan untuk pembangunan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Karena iyuran pajak bersifat wajib sehingga ada unsur pemasaan diperkuat lagi adanya undang-undang yang mewajibkan masyarakat membayar pajak.
Demikian artikel tentang pengertian pajak secara umum dan menurut para ahli, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.