Makrufi.com – Seperti yang kamu tahu, setiap pembeli atau penjual saat melakukan jual beli suatu properti perlu memperhatikan besaran pajak jual beli rumah tersebut. Berikut cara menghitung pajak jual beli rumah 2022 terbaru yang perlu kamu ketahui.
Tentu saja, pajak dalam jual beli rumah merupakan suatu pertimbangan yang tidak boleh di abaikan dalam setiap transaksinya, karena bila di kesampingkan kamu akan mendapatkan dampak yang besar dari jumlah nominal yang harus di tanggung oleh penjual atau pembeli rumah tersebut.
Lantas, bagaimana cara menghitung pajak pembelian dan penjualan rumah? Yuk simak ulasan selengkapnya agar kamu tidak melakukan kesalahan saat proses pembelian rumah.
Apa itu Pajak Jual Beli Rumah
Pajak jual beli rumah adalah pungutan pajak yang akan dikenakan sebagai biaya tambahan atas transaksi pembelian unit rumah atau properti sejenis.
Besaran pajak jual beli rumah ini akan sangat dipengaruhi oleh bentuk bangunan, lokasinya, dan nilai transaksinya.
Istilah Dalam Pajak Jual Beli Rumah
Sebelum kamu mempelajari cara menghitung pajak jual beli rumah, berikut beberapa istilah yang harus kamu ketahui sebelum melakukan transaksi jual beli rumah.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP adalah nilai pajak yang ditetapkan untuk sebidang tanah dan bangunan di atasnya berdasarkan ukuran zona properti.
Pemerintah daerah dapat menggunakan NJOP untuk menentukan nilai pajak yang berbeda untuk rumah di kawasan elit dan rumah di luar kawasan elit.
Besaran NJOP akan berdampak pada pajak jual beli rumah. NJOP akan ditentukan dengan keputusan bupati atau gubernur dan akan didasarkan pada tingkat pertumbuhan wilayah di mana rumah tersebut berada.
Kamu dapat menentukan besaran pajak penjualan rumah dan harga terendah atau minimum sebuah rumah dengan melihat nominal NJOP rumah yang ingin kamu beli.
Untuk menghitung nilai NJOP, buka situs Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) di kota tempat rumah itu berada, seperti Jakarta atau Surabaya.
Kemudian kamu dapat menerapkan rumus berikut:
NJOP = (Luas bangunan x NJOP per meter bangunan) + (Luas tanah x NJOP per meter tanah)
Jika ingin menghitung nilai NJOP untuk penghitungan PBB, kurangi dari NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Tarif terendah nilai ini adalah Rp. 10 juta. A
kibatnya, rumusnya akan menjadi sebagai berikut:
NJOP PBB = NJOP – NJOPTKP
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP adalah nilai pungutan pajak berdasarkan harga jual bangunan yang akan terutang dalam pajak penjualan dan pembelian rumah. kamu dapat menghitung nilai ini dengan mengurangkan nilai NJOP dari nilai NJOPTKP.
Persentase besaran NJKP untuk perhitungan PBB dapat didasarkan pada objek yang ditentukan oleh pemerintah melalui KMK nomor 201/KMK. 04/2000, yang berbunyi sebagai berikut.
“Objek pajak berupa perkebunan, pertambangan, dan kehutanan masing-masing persentasenya adalah 40%”.
Objek pajak di pedesaan dan perkotaan akan memiliki nilai yang berbeda, yang akan ditentukan oleh NJOP.
Jika total nilai NJOP kurang dari Rp 1 miliar, maka NJKP yang dikenakan pada rumah adalah 40%, sedangkan jika nilai NJOP lebih besar dari Rp 1 miliar, persentase NJKP berubah menjadi 20%.
Berikut ini adalah rumus untuk menghitung nilai NJKP dalam perhitungan pajak jual beli rumah:
NJKP = 20% x NJOP PBB
atau
NJKP = 40% x NJOP
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
BPHTB memasukkan komponen penghitungan pajak NPOP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Tugas yang satu ini merupakan faktor penting dalam menghitung pajak penjualan rumah. Pajak tersebut akan dikenakan atas pembelian objek pajak seperti hak atas tanah dan bangunan.
Untuk menghitung besaran NPOP, pertama-tama kamu harus mengetahui tiga fakta berikut ini:
- Jika harga transaksi jual beli diketahui dan tercantum dalam akta jual beli, maka nilai NPOP dapat dihitung dengan mengalikan harga transaksi sebesar 5%
- Jika nilai nominal harga transaksi jual beli rumah kurang dari NJOP PBB pada tahun perolehan objek pajak, maka nilai NPOP akan sama dengan nilai PBB dari NJOP
- Jika harga transaksi jual beli tidak diketahui, kamu dapat menghitung besarnya BPHTB yang terutang berdasarkan jumlah NJOP PBB
Rumus berikut dapat digunakan untuk menghitung nilai NPOP kena pajak.
NPOP kena pajak = NPOP – NPOPTKP
NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) terkecil bisa mencapai Rp. 60 juta, yang biasanya ditentukan oleh pemerintah daerah.
Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah
Ada beberapa komponen pajak yang harus dipahami sebelum menghitung pajak atas jual beli rumah, tanah, apartemen, hotel, atau jenis properti lainnya.
Pajak Penghasilan (PPh)
Penjual sebagai pihak yang akan menerima penghasilan atau uang dari hasil jual beli rumah bertanggung jawab membayar pajak penghasilan.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 mengatur persentase PPh ini. Biayanya 2,5 persen dari nilai pendapatan, dan harus dibayar sebelum akta jual beli rumah diterbitkan.
Rumus berikut digunakan untuk menghitung nilai PPh:
PPh = 2.5% x Harga jual bangunan beserta tanahnya
Contoh:
Adit menjual rumahnya dengan luas tanah 600 meter persegi dan luas bangunan 300 meter persegi.
Rumah dijual seharga Rp. 500 juta. Maka nilai PPh yang harus dibayar Adit adalah sebagai berikut:
PPh
= 2.5% x Harga jual bangunan beserta tanahnya
= 2.5% x Rp500 juta
= Rp12.5 juta
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kamu dapat menghitung besarnya PBB berdasarkan objek pajak; pada umumnya PBB akan ditanggung oleh penjual.
Pajak ini akan dibayarkan setahun sekali. kamu akan menanggung nilai PBB 0,5 persen dari NJKP.
Contoh:
Sebuah rumah dengan luas bangunan 200 meter persegi terletak di sebidang tanah 400 meter persegi.
NJOP per meter yang dihitung di wilayah tersebut adalah Rp. 1,5 juta, sedangkan NJOP yang dihitung adalah Rp. 10 juta.
NJOP PBB dari bangunan
NJOP
= (Luas bangunan x NJOP per meter bangunan) + (Luas tanah x NJOP per meter tanah)
NJOP
= (200 x Rp1.5 juta) + (400 x Rp1.5 juta)
= Rp 300 juta + Rp 600 juta
= Rp900 juta.
NJOP PBB
= NJOP – NJOPTKP
= Rp900 – Rp10 juta
= Rp890 juta.
NJKP
= 20% x NJOP PBB
= 20% x Rp890 juta
= Rp178 juta
PBB
= 0.5% x NJKP
= 0.5% x Rp178 juta
= Rp 890.000
Akibatnya, total PBB yang harus kamu bayar untuk bangunan tersebut adalah Rp. 890 ribu.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang akan dipungut atas semua transaksi yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak, serta semua penjualan dan pembelian.
PPN atas pembelian dan penjualan rumah sekarang menjadi 11% dari harga jual.
FAQ
Berikut ini terdapat pertanyaan seputar pajak jual beli rumah, antara lain:
Berapa Persen Pajak Jual Beli Rumah 2022?
Besarnya pajak yang harus dibayarkan adalah 5% dari nilai jual objek pajak atau NJOP.
Kesimpulan
Pajak jual beli rumah adalah pungutan pajak yang akan dikenakan sebagai biaya tambahan atas transaksi pembelian unit rumah atau properti sejenis. Besaran pajak jual beli rumah ini akan sangat dipengaruhi oleh bentuk bangunan, lokasinya, dan nilai transaksinya.
Demikian artikel tentang cara menghitung pajak jual beli rumah 2022 Terbaru, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.