Aplikasi Perpanjang SIM Online Jakarta

Makrufi.com – Kini kapolri merilis aplikasi untuk memperpanjang sim secara online agar memudahkan para pengemudi memperpanjang surat izin mengemudi nya, berikut ini penjelasan mengenai aplikasi perpanjang sim online, simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

Pasalnya saat ini KAPOLRI telah menerbitkan Aplikasi SINAR POLRI, sehingga memberikan kemudahan baik bagi yang ingin mendaftar maupun yang ingin memperbaharui Surat Izin Mengemudi (SIM).

SINAR POLRI adalah aplikasi resmi baru dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertujuan untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan perpanjangan SIM A/C.

Bagi kamu yang ingin mendaftarkan atau memperbaharui kartu SIM A/C kamu dapat melakukannya tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Syarat Permohonan Pembuatan SIM

Aplikasi SINAR Polri tersedia untuk aplikasi di Google Play untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Pengertian SIM

SIM mewakili SIM, meskipun faktanya SIM itu berbentuk seperti kartu bukan huruf.

Surat Izin Mengemudi adalah tanda pengenal pengemudi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kepolisian Republik Indonesia) sebagai bukti bahwa pengemudi yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administrasi

Pemeriksaan kesehatan fisik dan mental, pemahaman peraturan lalu lintas, dan keterampilan dalam mengemudi. sebuah kendaraan bermotor.

“Setiap pengemudi kendaraan bermotor di daerah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” bunyi pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Syarat Permohonan Pembuatan SIM

  1. Permohonan tertulis
  2. Bisa membaca dan menulis
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor

Batasan Usia Permohonan SIM

  1. 16 tahun untuk SIM Golongan C
  2. 17 tahun untuk SIM Golongan A
  3. 20 tahun untuk SIM Golongan B1 / B2
  4. 20 tahun untuk SIM A Umum
  5. 22 tahun untuk SIM B1 Umum
  6. 23 tahun untuk SIM B2 Umum
  7. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  8. Sehat jasmani dan rohani
  9. Lulus ujian teori dan praktek

Syarat Administrasi Permohonan SIM

  1. Foto kopi KTP
  2. Foto kopi SIM
  3. Surat Keterangan Kesehatan
  4. Mengisi dan menyerahkan formulir yang disediakan
  5. Membayar biaya pendaftaran / administrasi

Panduan Perpanjang SIM Online

Syarat Administrasi Permohonan SIM

Untuk daftar dan perpanjang SIM A/C sekarang sudah sangat mudah kamu bisa melakukanya dengan menggunakan aplikasi SINAR POLRI, jadi kamu tidak perlu datang dan antri di kantor SAMSAT.

Sedangkan untuk pembayaran administrasi pendaftaran atau perpanjang SIM, kini bisa melalui Internet Banking, M-Banking, dan via ATM.

Selain itu, kamu juga masih bisa membayarnya melalui Bank atau virtual account (VA).

Syarat Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi

Dibawah ini ada beberapa syarat untuk memperpanjang sim onlone melalui aplikasi, antara lain:

  1. E-KTP
  2. SIM yang lama
  3. Pas foto layar biru
  4. Tanda tangan di kertas putih
  5. Surat keterangan kesehatan mata
  6. Mengisi formulir pengajuan perpanjang sim
  7. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

Jenis Surat Izin Pengemudi (SIM)

Dibawah ini terdapat beberapa jenis surat izin mengemudi, antara lain:

  1. SIM A – Untuk pengemudi kendaraan bermotor roda 4, seperti mobil dengan berat tidak lebih dari 3.500 Kg
  2. SIM A Khusus – Untuk pengemudi kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
  3. SIM A Umum – Untuk pengemudi kendaraan bermotor umum dan barang dengan berat yang tidak lebih dari 3.500 kg
  4. SIM B1 – Untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 Kg
  5. SIM B1 Umum – Untuk pengemudi mobil penumpang dan barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg
  6. SIM B2 – Untuk pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat lebih dari 1.000 Kg
  7. SIM B2 Umum – Untuk pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg
  8. SIM C – Untuk pengemudi kendaraan bermotor roda 2, seperti motor atau sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
  9. SIM D – Khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus
  10. SIM Internasional – SIM tambahan bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang mengemudikan kendaraan bermotor di luar negeri

Pengertian SIM

Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi

Surat Izin Mengemudi adalah tanda pengenal pengemudi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kepolisian Republik Indonesia)

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk memperpanjang sim online melalui aplikasi:

  1. Buka aplikasi “Digital Korlantas Polri” yang dapat diunduh di Play Store dan App Store
  2. Masukkan nomor ponsel kamu, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan lakukan verifikasi data
  3. Buat PIN untuk keamanan
  4. Pilih menu “Lengkapi Data” kemudian isi data uamh sesuai seperti NIK, KTP dan Email pengguna
  5. Verifikasi KTP dengan mengambil selfie
  6. Di halaman utama, pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjang SIM”
  7. Lanjutkan dengan memilih jenis SIM,
  8. Lalu akan muncul syarat-syarat untuk melanjutkan proses

Dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang sim online:

  1. Foto fisik KTP
  2. Foto fisik SIM
  3. Tanda tangan di atas kertas putih
  4. Pas foto Latar belakang warna biru
  5. Tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi maupun peci, dan tidak menggunakan baju yang berwarna hijau
  6. Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah,
  7. pekerjaan, dll.
  8. Setelah itu kamu langsung kunjungi ke halaman pemeriksaan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi
  9. Setelah mengisi semua data, kamu akan pergi ke halaman berikut (hanya dapat diakses melalui seluler)
  10. https://erikkes.id/ untuk melakukan Tes Keshatan
  11. http://app.eppsi.id/ untuk melakukan Tes Psikologi
  12. Setelah melakukan dua tes, hasil pemeriksaan tes akan secara otomatis masuk ke aplikasi dan akan tercentang secara otomatis
  13. Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi diperiksa, kamu dapat memilih lokasi SATPAS sebagai lokasi penerbitan SIM
  14. Setelah memilih SATPAS, kamu dapat melanjutkan proses pembayaran

Tarif Perpanjang SIM Online Di Aplikasi

Tentu saja, biaya perpanjangan kartu SIM berbeda dengan biaya pembuatan kartu SIM baru. Biaya pembuatan kartu SIM baru seringkali lebih tinggi daripada biaya perpanjangan kartu SIM yang sudah ada.

Namun pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi SINAR POLRI dijamin lebih murah karena dananya langsung dikirim ke kas negara, sedangkan biayanya sebagai berikut:

  1. Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000
  2. Biaya perpanjang SIM B I Rp 80.000
  3. Biaya perpanjang SIM B II Rp 80.000
  4. Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000
  5. Biaya perpanjang SIM C I Rp 75.000
  6. Biaya perpanjang SIM C II Rp 75.000
  7. Biaya perpanjang SIM D Rp 30.000
  8. Biaya perpanjang SIM D I Rp 30.000
  9. Biaya perpanjang SIM Internasional Rp 225.000

Keunggulan Aplikasi Digital Korlantas Polri

Dibawah ini ada beberapa keunggulan menggunakan aplikasi digital korlantas polri, antara lain:

Cara Perpanjang SIM Online 2022 Melalui Aplikasi

Digital ID

Sistem keamanan data terenkripsi menyimpan versi digital dari identitas fisik secara online.

Biometric Authentication

Sistem melindungi data kamu dengan menggunakan Face Recognition dengan fungsi Liveness yang digabungkan dengan data biometrik E-KTP.

Mempercepat Proses Administrasi

Untuk mempercepat prosedur administrasi, layanan terintegrasi secara online.

Memudahkan Proses Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme pembayaran aplikasi.

Tidak Perlu Datang ke SATPAS / SAMSAT

Dokumen dipasok langsung ke rumah kamu, sehingga kamu tidak perlu lagi mengunjungi SATPAS / SAMSAT untuk pengambilan dokumen.

Kesimpulan

Surat Izin Mengemudi adalah tanda pengenal pengemudi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kepolisian Republik Indonesia)

Sebagai bukti bahwa pengemudi yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan fisik dan mental, pemahaman peraturan lalu lintas, dan keterampilan dalam mengemudi. sebuah kendaraan bermotor.

Demikian artikel tentang aplikasi perpanjang sim online jakarta, semoga artikel diatas dapat bermanfaat juga bisa membantu untuk kamu semua dan jangan lupa kunjungi web kami.

Cek Berita dan Artikel Makrufi.com Lainnya di Google News