Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha Lengkap

Makrufi.com – Seperti yang kita tahu banyak sekali masyarakat yang ingin membuka usaha baru. Tahukan kamu, kamu perlu membuat surat izin tempat usaha untuk membuka usaha? Jika kamu belum mengetahuinya dan ingin membuatnya, berikut caranya.

Perlu kamu ketahui Surat Izin Tempat Usaha dapat disingkat menjadi (SITU) yang menunjukan bahwa tempat usaha yang kamu tempati memiliki izin yang Legal.

Penjelasan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Izin Tempat Usaha adalah surat yang dibuat untuk pemilik usaha yang ingin membuka suatu lokasi.

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki izin untuk melakukan usaha sesuai dengan aturan tata ruang dan wilayah di lokasi tempat usahanya.

Selanjutnya, Izin Tempat Usaha dapat digunakan untuk berinvestasi di perusahaan. Setelah semua persyaratan terpenuhi, proses pembuatan SITU memakan waktu sekitar 5 (lima) hari kerja.

Izin Tempat Usaha berlaku selama tiga (tiga) tahun dan dapat diperpanjang apabila subjek atau objeknya tidak berubah.

Payung hukum perusahaan diberikan dengan kepemilikan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Akibatnya, bisnis akan mendapatkan jaminan keamanan saat menjalankan operasinya.

Selain itu, dengan surat ini, segala urusan yang terkait dengan bisnis akan disederhanakan, menghindari masalah yang dapat merugikan banyak pihak.

Syarat Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Di bawah ini terdapat beberapa persyaratan yang perlu kamu ketahui untuk mendapatkan surat izin usaha, sebagai berikut:

  1. Surat permohonan
  2. Surat keterangan atau rekomendasi dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Kecamatan
  3. Surat Izin Gangguan
  4. Denah kondisi atau gambaran lokasi
  5. Berita acara yang berisikan pengecekan lokasi
  6. Salinan biaya retribusi izin gangguan
  7. Salinan dari pajak reklame
  8. Salinan bukti lunas pembayaran PBB
  9. Surat keterangan fiskal daerah dari Dispenda
  10. Surat kepemilikan sertifikat tanah untuk usaha
  11. Surat sewa atau kontrak bangunan
  12. Akta mendirikan perusahaan
  13. Surat rekomendasi dari perusahaan teknis yang berkaitan dengan bidang bisnis
  14. Salinan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  15. Salinan kartu identitas yang telah mendapatkan legalisir dari Kecamatan
  16. Foto berwarna berukuran 2×3 sebanyak 4 lembar

Selain itu, perusahaan juga harus mematuhi berbagai persyaratan lainnya, yaitu:

Persyaratan Keamanan

  1. Menyediakan alat pemadam kebakaran sebagai bentuk perlengkapan keselamatan
  2. Bahan yang tidak mudah terbakar harus digunakan untuk membangun struktur perusahaan
  3. Patuhi semua undang-undang dan peraturan keselamatan kerja

Syarat Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Spesifikasi Pesanan

  1. Perusahaan harus mampu menjaga martabatnya
  2. Dilarang menyiapkan berbagai barang di pinggir jalan
  3. Jika kegiatan operasional melampaui jam kerja, izin khusus harus diperoleh

Persyaratan Kesehatan

  1. Jaga kebersihan lingkungan kamu
  2. Tersedia fasilitas pembuangan sampah
  3. Pastikan kegiatan operasional tidak mencemari lingkungan
  4. Menyediakan berbagai kebutuhan pertolongan pertama pada saat terjadi kecelakaan kerja

Persyaratan Lainnya

  1. Perusahaan diharuskan mempekerjakan penduduk lokal berdasarkan pendidikan dan kartu identitas kamu
  2. Perlindungan lingkungan dan penghijauan diperlukan

Sementara itu, dokumen-dokumen berikut diperlukan untuk perpanjangan SITU:

  1. Surat permohonan untuk melakukan perpanjangan SITU yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai
  2. Salinan SITU yang lama
  3. Salinan Izin Mendirikan Usaha (IMB)
  4. Salinan STTS PBB dan SPPT terakhir

Fotokopi Akta Pendirian Usaha. Dimungkinkan untuk melampirkan surat persetujuan pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya bagi perusahaan yang berbentuk PT atau Perseroan Terbatas.

Surat keterangan domisili usaha yang dikeluarkan oleh kabupaten.

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU):

  1. Pertama, melengkapi surat permohonan Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bermaterai Rp. 6.000 dan stempel perusahaan
  2. Menyertakan fotokopi KTP pemohon (biasanya pemilik usaha, direktur, atau penanggung jawab lainnya). kamu dapat menggunakan Izin Sementara jika pemohon adalah orang asing
  3. Jika permohonan disetujui, sertakan surat kuasa serta fotokopi KTP penerima
  4. Fotokopi IMB yang masih berlaku
  5. Fotokopi Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah, seperti perjanjian sewa, sertifikat, atau jenis perjanjian bangunan lainnya
  6. Fotokopi akta pendirian usaha beserta pengesahannya
  7. Salinan UN STTS dan SPPT tahun sebelumnya
  8. Bukti persetujuan masyarakat setempat, sebagaimana diakui oleh RT, RW, dan Kelurahan

SKDU adalah singkatan dari surat keterangan domisili usaha. Pembuatan dilakukan di Kantor Perizinan berdasarkan lokasi usaha.

Izin Tempat Usaha akan dikeluarkan setelah petugas melakukan survey dan semua berkas dinyatakan lengkap.

Contoh Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Kamu dapat menggunakan contoh Izin Tempat Usaha berikut ini sebagai panduan:

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Bandung, 8 Desember 2020

Nomor :
Lampiran : Satu jepitan
Perihal : Permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Kepada Yth,
Walikota Bandung
Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kota Bandung
di tempat.

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Muhammad Saputra
Alamat: Jl. Mars No.24 Rt.03/Rw.08, Kelurahan Sudirman, Kecamatan Sudirman Jaya, Bandung.
Pekerjaan: Wirausaha

Bersama surat ini Saya hendak mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan informasi usaha seperti berikut:

Jenis Usaha : Toko Boneka
Nama Perusahaan : Toko Doll Cow
Alamat tempat Usaha : Jl. Mars No.24
Kelurahan : Sudirman
Kecamatan : Sudirman Jaya

Guna melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan, berikut Saya sertakan:

  1. Surat permohonan pembuatan SITU
  2. Foto berwarna berukuran 2×3 sebanyak dua lembar
  3. Salinan kartu identitas
  4. Surat rekomendasi dari kelurahan dan kecamatan
  5. Salinan bukti pelunasan PBB terakhir
  6. Berkas lain yang diperlukan

Demikian surat permohonan Saya buat dengan informasi yang sebenar-benarnya. Saya mengucapkan terima kasih atas izin yang diberikan

Pemohon,

Muhammad Saputra

Kamu harus membayar biaya Rp 5.000 untuk setiap meter setelah mengajukan aplikasi dan petugas telah memvalidasi semua file yang diperlukan.

Namun, biaya yang dikenakan bervariasi dari satu daerah ke daerah lain. Waktu pemrosesan untuk permohonan awal dan perpanjangan Izin Tempat Usaha adalah sekitar lima hari kerja sejak dokumen yang dipersyaratkan diterima.

FAQ

Dibawah ini terdapat pertanyaan mengenai surat izin tempat usaha, antara lain:

Dimana Membuat Surat Izin Tempat Usaha?

Kamu bisa membuat surat izin tempat usaha di kantor dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tingkat kabupaten atau kota dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah ditentukan.

Kesimpulan

Izin tempat usaha adalah surat yang dibuat untuk pemilik usaha yang ingin membuka suatu lokasi.

Surat ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki izin untuk melakukan usaha sesuai dengan aturan tata ruang dan wilayah di lokasi tempat usahanya.

Demikian artikel tentang cara membuat surat izin tempat usaha lengkap, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Cek Berita dan Artikel Makrufi.com Lainnya di Google News