Makrufi.com – Pada artikel kali ini kami akan membaha tentang apa itu Retribusi daerah, sebab banyak sekali masyarakat yang masih bingung membedakan kosen Retribusi dengan juga pajak.
Apakah kamu sudah mengetahui bahwa pemerintah daerah telah menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk menadanai operasional pembangunan daerah.
Retribusi adalah sistem pemerintahan yang terdesentralisasi dimana setiap kabupaten atau kota memiliki kewenangan untuk memaksimalkan potensi dan seluruh sumber dayanya, termasuk sumber daya keuangan.
Apa Itu Retribusi Daerah?
Retribusi Daerah adalah retribusi daerah yang dipungut sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang secara khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, seperti tiket, kupon, dan kartu langganan.
Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) adalah surat penetapan retribusi yang menetapkan besarnya retribusi yang terutang.
Wajib Pajak merupakan salah satu unsur pajak. Demikian pula, ada yang namanya retribusi wajib dalam retribusi.
Orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi, termasuk pemungut atau pemotongan retribusi tertentu, menurut peraturan perundang-undangan retribusi dikenal sebagai retribusi wajib.
Apabila Wajib Pajak terlambat atau lalai membayar retribusi akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan yang terutang, dengan pemungutan didahului STRD.
Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang dilakukan ke kas daerah dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh kepala daerah.
Karakteristik Retribusi
Setelah mengetahui apa itu Retribusi, kamu perlu mengetahui karakteristik yang ada pada Retribusi. Pemerintah daerah memungut retribusi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), seperti Peraturan Daerah (Perda).
Dinas Pendapatan Daerah bertugas memungut dan mengelola retribusi (Dispenda)
Biaya pengguna wajib yang telah memenuhi persyaratan undang-undang dan peraturan bersifat memaksa secara ekonomi.
Setiap retribusi wajib dibebankan kepada orang atau badan yang menggunakan jasa publik atau pemerintah daerah. Setelah membayar retribusi, orang pribadi atau badan menerima kontra prestasi (imbalan).
Bahkan dalam beberapa retribusi, seperti retribusi parkir di pinggir jalan umum, kontra-prestasi dapat dirasakan secara individual.
Fungsi Retribusi
Pada dasarnya, pemungutan retribusi memiliki fungsi yang sama dengan pajak karena berfungsi sebagai sumber anggaran, stabilitas ekonomi, dan distribusi pendapatan.
Retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berfungsi sebagai anggaran, pembiayaan segala kebutuhan rutin pemerintah serta pembangunan daerah.
Ketika sumber daya anggaran suatu daerah mencukupi, semua kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar.
Retribusi dapat memberikan stabilitas ekonomi daerah dengan mengendalikan harga pasar dan menciptakan lapangan kerja baru, sehingga mengurangi ketimpangan ekonomi penduduk.
Jenis Retribusi
Dalam pelaksanaannya, retribusi memiliki dua sifat yaitu bersifat umum dan khusus.
Retribusi bersifat umum berarti pemungutannnya berlaku untuk siapa pun yang akan menikmati dan mendapatkan manfaat dari jasa yang disediakan pemerintah daerah misalnya retribusi pasar atau terminal.
Retribusi bersifat khusus yaitu pungutannya bertujuan untuk mendapatkan manfaat tertentu dari jasa yang digunakan, misalnya retribusi pencetakan KTP.
Berdasarkan objeknya, retribusi dibagi menjadi tiga jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Retribusi Jasa Umum
Retribusi pelayanan publik mempunyai objek retribusi berupa pelayanan yang diberikan atau disediakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kepentingan umum dan dapat dinikmati oleh badan dan orang perseorangan (perseorangan).
Retribusi ini tidak berlaku untuk pelayanan dengan potensi penerimaan yang rendah atau pelayanan yang diberikan secara cuma-cuma sebagai akibat dari kebijakan pemerintah pusat atau daerah.
Biaya modal, operasional, pemeliharaan, dan bunga merupakan bagian dari biaya penyediaan jasa.
Pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan pendidikan, pelayanan pemakaman dan kremasi jenazah, pelayanan parkir di sepanjang jalan umum, pelayanan pasar, pelayanan tera atau tera ulang, penggantian biaya cetak KTP dan akta pencatatan sipil, pengujian kendaraan bermotor, dan peralatan pemeriksaan semuanya ditanggung oleh retribusi pelayanan publik.
Pemadaman kebakaran, penggantian biaya pencetakan peta, penyediaan atau penyedotan jamban, pengolahan air limbah, dan pengendalian menara
Retribusi Jasa Usaha
Tujuan dari retribusi jasa usaha adalah untuk mendanai pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan prinsip komersial seperti:
- Pelayanan dengan menggunakan atau memanfatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal
- Pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta
- Subjek retribusi jasa usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunaka atau menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan
Retribusi Perizinan Tertentu
Pemerintah daerah memungut biaya perizinan pada individu swasta untuk layanan perizinan tertentu.
Ada 5 jenis retribusi perizinan tertentu yaitu izin mendirikan bangunan (IMB), izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek dan izin usaha perikanan.
Dokumen perizinan, penatausahaan, pengawasan, dan biaya negatif pemberian izin merupakan bagian dari biaya pengurusan pemberian izin tertentu.
Perhitungan Retribusi
Retribusi yang dibebankan pada retribusi wajib ditentukan dengan mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
Tarif retribusi adalah besaran atau persentase yang dihitung untuk menghitung besarnya retribusi yang harus dibayar. Tergantung kelompoknya, nilai atau persentasenya bisa sama atau berbeda.
Tingkat penggunaan layanan adalah jumlah penggunaan layanan yang sesuai dengan biaya penyediaan layanan yang bersangkutan.
Misalnya, jika tarif parkir sepeda motor adalah Rp. 2.000,- dan kamu parkir selama 3 jam untuk makan, kamu harus membayar retribusi sebesar Rp. 6.000,-.
FAQ
Dibawah ini terdapat pertanyaan seputar retribusi daerah, antara lain:
Mengapa Harus Ada Retribusi?
Karena para masyarakat membayar retribusi untuk menggunakan fasilitas yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Seperti pelayanan kesehatan, parkir, pemakaman, pasat tradisional, objek wisata, kebersihan dan limbah air bersih.
Kesimpulan
Retribusi Daerah adalah retribusi daerah yang dipungut sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang secara khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah.
Untuk kepentingan orang pribadi atau badan, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Demikian artikel tentan Apa Itu Retribusi Daerah Sebagai Sumber Anggaran, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.