Syarat dan Cara Membuat NPWP Online Terbaru

Makrufi.com – Kini ada cara membuat NPWP Online terbaru 2022, bagi setiap warganegara Indonesia, melalui situs resmi milik Direktorat Jendral Pajak, simak penjelasan dibawah ini hingga selesai.

Kemudahan cara buat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara Online terbaru ini, memudahkan bagi Wajib Pajak yang telah berpenghasilan untuk mendaftarkan diri baik melalui Komputer (PC, Laptop) ataupun dengan menggunakan Handphone (HP)

Dalam website kemenkeu.go.id disebutkan, e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak Online, adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Kementerian Keuangan yang berbasis perangkat keras dan perangkat lunak, yang dihubungkan dengan komunikasi data.

Syarat Membuat NPWP Online

Perangkat yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak. Salah satu tujuan e-Registration adalah untuk membantu wajib pajak dalam melakukan registrasi online.

Kriteria yang Wajib Membuat NPWP

Ada dua kriteria yang wajib pajak dan membuat NPWP online terbaru 2022, yaitu:

  1. NPWP Pribadi
  2. NPWP bisnis

Syarat Membuat NPWP Online

Selain memiliki dua kriteria, persyaratan yang digunakan juga berbeda dalam setiap kriteria, sebagai berikut:

Cara buat NPWP Pribadi Online Terbaru 2022

NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Wajib Pajak individu atau perorangan (orang pribadi) yang telah memiliki penghasilan.

NPWP Pribadi

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau bekerja secara mandiri berupa:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau tenaga kerja secara mandiri berupa:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
  2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing
  3. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  4. Atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar
    tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  5. Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib Pajak pribadi wanita kawin yang dikenai hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan harus dilampiri dengan:

  1. Fotokopi Kartu NPWP suami
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara Membuat NPWP Online

Dibawah ini terdapat langkah – langkah untuk kamu membuat NPWP online, antara lain:

  1. Dengan menggunakan browser, kunjungi situs ereg.pajak.go.id
  2. Pilih menu daftar pada bagian bawah layar
  3. Masukkan alamat e-mail kamu yang masih aktif dan masukan kode Captcha sesuai gambar
  4. Klik menu Daftar
  5. Buka e-mail kamu
  6. Klik link verifikasi pada email dengan judul eregistration.
  7. Pilih jenis Wajib Pajak (WP)
  8. Isi Nama sesuai syarat yang tertera.
  9. Isi password dan ulangi password (harus sama)
  10. Isi nomor HandPhone (HP) yang masih aktif
  11. Setelah proses verifikasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration di ereg.pajak.go.id dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  12. Setelah selesai, kantor pajak akan melakuan proses pengajuan NPWP Anda.
  13. Akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
  14. WP harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
  15. Konfirmasi pendaftaran WP akan dikirim melalui e-mail
  16. Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
  17. Kemudian cek email masuk untuk melihat token
  18. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos

Syarat dan Cara Membuat NPWP Online Terbaru

FAQ

Dibawah ini terdapat pertanyaan seputar NPWP, antara lain:

Berapa Gaji Untuk Membuat NPWP?

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang didalam UU Nomor 7 Tahun 2021 yang membahas tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).

Artinya bagi kamu yang sudah memiliki gaji sebesar Rp 5.000.000 per bulan, maka kamu sudah wajib membayar pajak dan melapor pajak setiap 3 tahun sekali.

Kesimpulan

Syarat dan petunjuk terbaru untuk mendapatkan NPWP resmi 2022 dari situs Dirjen Pajak di ereg.pajak.go.id, per 1 Februari 2019.

Wajib Pajak harus mengetahui dua hal ini untuk melengkapi NPWP online terbaru 2022.

Cara Membuat NPWP Online Terbaru 2022 di situs ereg.pajak.go.id. Harus ada dokumen-dokumen berikut disertakan untuk aplikasi untuk wanita menikah wajib pajak:. Fotokopi kartu NPWP suami.

Fotokopi kartu keluarga, atau surat pernyataan niat untuk melaksanakan hak secara mandiri dari kewajiban pajak suami.

Itulah cara membuat NPWP online terbaru 2022 di situs ereg.pajak.go.id. Saya sangat berharap informasi ini terbukti bermanfaat. Selain itu juga terdapat cara daftar Gofood menggunakan aplikasi gobiz.

Cek Berita dan Artikel Makrufi.com Lainnya di Google News